Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BRI BO Kramat Jati Peringati Hari Kesaktian Pancasila dengan Khidmat dan Penuh Semangat Kebangsaan

Polres Bangka Barat Catat 25 Pendaftar Sementara SMA KTB, Empat Siswa Daftar Hari Ini

BRI x Pelni Gelar Yoga Session, Perkuat Sinergi dan Wujudkan Work Life Balance

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»TEKAN RISIKO KARHUTLA, POLSEK KAPUAS HULU TINGKATKAN PEMAHAMAN WARGA MELALUI MAKLUMAT KAPOLDA
Terkini

TEKAN RISIKO KARHUTLA, POLSEK KAPUAS HULU TINGKATKAN PEMAHAMAN WARGA MELALUI MAKLUMAT KAPOLDA

Admin MediaBy Admin Media12 Oktober 2026 11:12 AM012 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Mandau Telawang-Dalam rangka mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), personel Polsek Kapuas Hulu melaksanakan kegiatan sosialisasi Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan/atau lahan, Senin (12/10/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Pinang, Kecamatan Mandau Telawang, Kabupaten Kapuas, dengan menyasar warga serta tokoh masyarakat di sekitar wilayah hukum Polsek Kapuas Hulu.

Dalam kegiatan tersebut, personel piket Polsek Kapuas Hulu, yakni Aipda Simpang L. S. Purba dan Aipda Tri Tunggal, memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan serta turut berperan aktif menyampaikan imbauan kepada warga lainnya.

Personel juga menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/1/VII/2026 tentang Larangan dan Sanksi Pidana terhadap Pembakaran Hutan dan/atau Lahan. Masyarakat diingatkan bahwa tindakan pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam sosialisasi tersebut turut disampaikan ketentuan Pasal 311 dan Pasal 315 UU KUHP Tahun 2023, Pasal 78 ayat (4) UU Nomor 41 Tahun 1999, Pasal 98 dan Pasal 99 ayat (1) serta Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009, maupun Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menyampaikan “Melalui kegiatan ini, kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla. Jangan membuka lahan dengan cara membakar karena selain dapat membahayakan lingkungan dan masyarakat, pelakunya juga dapat dikenakan sanksi pidana,” ujarnya.

Polsek Kapuas Hulu berharap melalui sosialisasi secara langsung tersebut, kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan dampak Karhutla semakin meningkat sehingga potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan dapat dicegah sejak dini. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleIka Afifah Terpilih sebagai Salah Satu dari 30 Perempuan ASEAN dan Australia yang Mendorong Pertumbuhan Ekonomi
Next Article TINGKATKAN KEWASPADAAN KARHUTLA, POLSEK KAPUAS HULU AJAK WARGA PATUHI MAKLUMAT KAPOLDA
Admin Media

Related Posts

BRI BO Kramat Jati Peringati Hari Kesaktian Pancasila dengan Khidmat dan Penuh Semangat Kebangsaan

12 Oktober 2026 11:58 AM

Polres Bangka Barat Catat 25 Pendaftar Sementara SMA KTB, Empat Siswa Daftar Hari Ini

12 Oktober 2026 11:52 AM

BRI x Pelni Gelar Yoga Session, Perkuat Sinergi dan Wujudkan Work Life Balance

12 Oktober 2026 11:26 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.