Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BINUS @Semarang Hadirkan SEWUNARA 2026, Ruang Kolaborasi Global untuk Membayangkan Kota Masa Depan

Di tengah Kerumunan Solo Run Fest 2026, BRI Eksis Hadirkan Layanan Perbankan

TEKAN RISIKO KARHUTLA, POLSEK KAPUAS HULU AJAK WARGA PATUHI MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»LINDUNGI LINGKUNGAN DARI KERUSAKAN, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN IMBAUAN ANTI-TAMBANG ILEGAL
Terkini

LINDUNGI LINGKUNGAN DARI KERUSAKAN, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN IMBAUAN ANTI-TAMBANG ILEGAL

Admin MediaBy Admin Media13 Oktober 2026 4:20 PM011 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Demi mencegah terjadinya penambangan liar serta penyalahgunaan dan peredaran bahan-bahan kimia dikalangan masyarakat di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu, personel Polsek Timur Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng Aipda Imanuel P. Nadeak dan Aipda Tri Tunggal rutin melaksanakan sosialisasi larangan illegal mining.

Sosialisasi di laksanakan kepada warga Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (13/10/2026) pukul 10.00 Wib,

Kapolsek Kapuas Hulu IpdaZaenal Abidin, S.H., M.E., mengatakan sosialisasi ini merupakan salah satu dari focus kita dalam memberantas illegal mining dan bahan kimia merkuri/sianida dan dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga ekosiste malam agar lingkungan tetap sehat”.

Ia menambahkan sanksi pidana ada terkandung dalam undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan bahan kimia/sianida, dan undang-undang RI nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia, Kita semua memiliki peran dalam menjaga kelestarian lingkungan demi keberlangsungan sumber daya alam agar bisa terus dinikmati hingga generasi penerus,” harapnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleWUJUDKAN LINGKUNGAN LESTARI, POLSEK KAPUAS HULU SOSIALISASIKAN BAHAYA TAMBANG ILEGAL
Next Article WUJUDKAN HUTAN LESTARI, POLSEK KAPUAS HULU TINGKATKAN EDUKASI TENTANG ILLEGAL LOGGING
Admin Media

Related Posts

Di tengah Kerumunan Solo Run Fest 2026, BRI Eksis Hadirkan Layanan Perbankan

13 Oktober 2026 4:54 PM

TEKAN RISIKO KARHUTLA, POLSEK KAPUAS HULU AJAK WARGA PATUHI MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG

13 Oktober 2026 4:51 PM

POLSEK SELAT GENCARKAN SOSIALISASI PERINGATAN PENCEGAHAN KARHUTLA DI WILAYAH HUKUM POLSEK SELAT.

13 Oktober 2026 4:50 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.