KAPUAS – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus digencarkan oleh jajaran Polsek Kapuas Barat, Polres Kapuas. Pada Rabu (14/10/2026), personel Polsek Kapuas Barat membentangkan spanduk imbauan dan memberikan sosialisasi langsung kepada masyarakat di Desa Saka Mangkahai, Kecamatan Kapuas Barat.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran warga akan dampak buruk karhutla serta bahaya merambah atau membersihkan lahan dengan cara dibakar. Dalam aksi tersebut, petugas mendatangi permukiman dan lokasi strategis warga sembari menyampaikan edukasi terkait ancaman pidana dan sanksi hukum bagi pelaku pembakaran lahan.
Kapolres Kapuas melalui Kapolsek Kapuas Barat, IPDA Siswono Tri Soemantri, S.H., M.M., menegaskan bahwa sosialisasi tatap muka dan pembentangan spanduk imbauan ini merupakan langkah preventif guna menjaga wilayah Kapuas Barat tetap kondusif dan bebas dari asap.
“Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat, khususnya di Desa Saka Mangkahai, untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Pembakaran hutan dan lahan tidak hanya merusak ekosistem dan mengganggu kesehatan, tetapi juga ada sanksi hukum tegas bagi siapapun yang melanggarnya,” ujar IPDA Siswono Tri Soemantri, S.H., M.M.
Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus berkolaborasi dengan tokoh masyarakat, aparat desa, serta instansi terkait untuk memantau titik rawan dan mengedukasi warga secara berkesinambungan demi mewujudkan Kapuas yang bebas karhutla.(Ysf)
