Polres Seruyan, 15 Oktober 2026 – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukum Polsek Seruyan Hilir dan Polsek Seruyan Hilir Timur terus dilakukan oleh personel gabungan. Berdasarkan perkembangan penanganan pada Rabu (14/10/2026), kebakaran di enam desa dengan total luas sekitar 5,5 hektare berhasil dipadamkan seluruhnya.
Enam lokasi tersebut meliputi Desa Sungai Perlu dengan luas sekitar 1 hektare, Desa Pematang Limau sekitar 1 hektare, Desa Jahitan sekitar 0,5 hektare, Desa Baung sekitar 1,5 hektare, Desa Muara Dua sekitar 1 hektare, serta Desa Tanjung Rangas sekitar 0,5 hektare.
Penanganan dilakukan sebagai bagian dari upaya Satgas Karhutla Kabupaten Seruyan untuk mengendalikan kebakaran di sejumlah wilayah dan mencegah api meluas ke area lainnya. Pemadaman di seluruh lokasi tersebut menjadi langkah penting dalam membatasi dampak kebakaran terhadap lingkungan sekitar.
Kapolsek Seruyan Hilir menyampaikan bahwa penanganan Karhutla membutuhkan respons cepat serta koordinasi antarpersonel dan unsur terkait agar titik kebakaran dapat segera dikendalikan.
“Penanganan Karhutla terus kami lakukan bersama unsur terkait. Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar dan segera melaporkan apabila menemukan titik api, sehingga potensi kebakaran dapat ditangani sejak dini,” ujar Kapolsek Seruyan Hilir.
Meski seluruh titik kebakaran tersebut berhasil dipadamkan, upaya pencegahan dan pemantauan wilayah tetap diperlukan untuk mengantisipasi munculnya kembali api. Masyarakat juga diimbau untuk ikut menjaga lingkungan dan segera melaporkan indikasi kebakaran kepada petugas.
Humas Polres Seruyan
