Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

TINGKATKAN KESADARAN WARGA, POLSEK KAPUAS HULU EDUKASI BAHAYA PEMBALAKAN LIAR

JAGA KELESTARIAN HUTAN, POLSEK KAPUAS HULU SOSIALISASIKAN LARANGAN ILLEGAL LOGGING

Dorong Peradilan Terpadu, Kapolri Suyudi Tekankan Teknologi Harus Permudah Akses Hukum

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Cegah Karhutla dari Tingkat Desa, Polsek Kapuas Barat Libatkan Mantir Adat dan Ketua RT di Sei Kayu
Terkini

Cegah Karhutla dari Tingkat Desa, Polsek Kapuas Barat Libatkan Mantir Adat dan Ketua RT di Sei Kayu

Admin MediaBy Admin Media16 Oktober 2026 5:04 PM033 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

KAPUAS BARAT – Pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak cukup hanya mengandalkan tindakan petugas, tetapi juga membutuhkan keterlibatan tokoh masyarakat dan unsur adat hingga tingkat desa. Menyadari pentingnya peran tersebut, Polsek Kapuas Barat terus memperkuat sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan dan sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan di wilayah hukumnya.

Pada Jumat (16/10/2026) pukul 08.25 WIB, Bhabinkamtibmas Desa Sei Kayu, BRIPKA MISRANI, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan imbauan kepada warga serta Ketua RT di Jalan Lintas Kapuas–Mandomai, RT 06, Desa Sei Kayu, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Kegiatan ini menjadi salah satu langkah untuk membangun kepedulian masyarakat terhadap bahaya kebakaran sekaligus meningkatkan pemahaman mengenai konsekuensi hukum bagi pelanggarnya.

Dalam kegiatan tersebut, BRIPKA MISRANI mengajak warga dan Ketua RT agar tidak hanya memahami isi maklumat, tetapi juga berperan aktif meneruskan informasi kepada masyarakat lainnya. Penyampaian pesan secara berjenjang melalui perangkat lingkungan dan tokoh masyarakat diharapkan dapat memperluas jangkauan sosialisasi sehingga imbauan pencegahan karhutla benar-benar diketahui dan dipahami warga.

Salah satu perhatian dalam sosialisasi ini adalah pentingnya keterlibatan mantir adat sebagai bagian dari unsur masyarakat yang memiliki peran dalam menjaga ketertiban dan kehidupan sosial di lingkungan desa. Dengan dukungan tokoh adat, Ketua RT, dan warga, upaya membangun kesadaran bersama untuk mencegah pembakaran hutan dan lahan diharapkan semakin kuat serta dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Petugas turut menyampaikan Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor Mak/1/VII/2026 tentang Larangan dan Sanksi Pidana terhadap Pembakaran Hutan dan atau Lahan. Sosialisasi tersebut memuat ketentuan hukum terkait pembakaran hutan dan lahan, antara lain yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Melalui penjelasan mengenai sanksi pidana, masyarakat diingatkan bahwa pembakaran lahan bukanlah cara yang aman untuk membuka atau membersihkan area perkebunan. Selain berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan pencemaran udara, kebakaran juga dapat meluas hingga mengancam permukiman serta mengganggu aktivitas masyarakat. Karena itu, warga diimbau menghindari penggunaan api dan memilih metode pengelolaan lahan yang lebih aman.

Polsek Kapuas Barat berharap sosialisasi ini dapat mendorong terbentuknya kepedulian kolektif di Desa Sei Kayu, sehingga warga tidak sekadar menjadi penerima imbauan, tetapi juga menjadi penggerak pencegahan karhutla di lingkungan masing-masing. Sinergi antara Bhabinkamtibmas, Ketua RT, mantir adat, dan masyarakat menjadi salah satu unsur penting dalam menciptakan wilayah yang tanggap terhadap potensi kebakaran.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, lancar, dan kondusif. Polsek Kapuas Barat terus mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan serta menyebarluaskan informasi pencegahan karhutla kepada warga lainnya, demi terwujudnya Desa Sei Kayu yang aman, tertib, dan terbebas dari ancaman kebakaran.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleTINGKATKAN KEWASPADAAN PADA MALAM HARI, POLSEK KAPUAS HULU PERKETAT PENGAMANAN MAKO
Next Article JAGA SITUASI SELALU KONDUSIF, POLSEK KAPUAS HULU OPTIMALKAN PENGAMANAN MAKO MALAM
Admin Media

Related Posts

TINGKATKAN KESADARAN WARGA, POLSEK KAPUAS HULU EDUKASI BAHAYA PEMBALAKAN LIAR

16 Oktober 2026 6:02 PM

JAGA KELESTARIAN HUTAN, POLSEK KAPUAS HULU SOSIALISASIKAN LARANGAN ILLEGAL LOGGING

16 Oktober 2026 5:56 PM

TINGKATKAN KESADARAN HUKUM, POLSEK KAPUAS HULU EDUKASI WARGA TENTANG BAHAYA TAMBANG ILEGAL

16 Oktober 2026 5:49 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.