Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sambut Hari Jadi Humas Polri Ke 75, Humas Polda Babel Gelar Baksos Di Panti Asuhan Muara Kasih Bunda

Sambut HUT ke-75 Humas Polri, Polres Bangka Barat Salurkan Bantuan Sosial kepada Warga Tanjung

Siaran Media – 10 Tahun Astra Property, Perkuat Portofolio Komersial dan Industrial untuk Menjawab Peluang Baru di Pasar Properti Indonesia

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»OPTIMALKAN PENCEGAHAN KERUSAKAN HUTAN, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN EDUKASI WARGA
Terkini

OPTIMALKAN PENCEGAHAN KERUSAKAN HUTAN, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN EDUKASI WARGA

Admin MediaBy Admin Media18 Oktober 2026 4:42 PM012 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Anggota Polsek Kapuas Hulu, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng tak pernah lelah mengingatkan masyarakat yang berada di wilayah hukumnya untuk tidak melakukan aktivitas penebangan liar tanpa ijin (illegal logging), karena selain membahayakan diri sendiri juga melanggar undang-undang yang berlaku meminta masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan oleh personel Polsek Kapuas Hulu Aipda Simpang L. S. Purba dan Aipda Tri Tunggal bertempat di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Prov. Kalteng.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., mengatakan “Mari kita buktikan bahwa adat dan ilmu bisa berjalan seiring. Lokalitas bisa tumbuh berdampingan dengan kemajuan,” kata dia, Minggu (18/10/2026) pukul 14.25 WIb.

Dia juga juga meminta semua pihak untuk lebih peka dan menjaga kelestarian dan keberlangsungan lingkungan. “Tugas kita adalah menjaga, bukan merusak. Cegah illegal logging terjadinya diwilayah hukum Polsek Kapuas Hulu,” katanya.

“Melalui spanduk ini, kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembalakan liar sesuai sanksi hukum dan pidana pelaku illegal logging sesuai dengan Pasal 83 Ayat (1) Huruf B Jo Pasal 12 Huruf E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman 5 Tahun penjara dan denda Rp500.000.000,-” terangnya.

Anggota juga menyampaikan imbauan tersebut dengan harapan mudah diketahui masyarakat banyak, terutama para penebang liar, “kami menegaskan, akan menindak tegas terhadap masyarakat yang berani melakukan penebangan liar tanpa izin,” tambahnya.

“Kami tidak main-main, apabila kedapatan akan kami proses sesuai undang-undang yang berlaku. Terlebih lagi tujuan imbauan Stop illegal logging ini adalah memelihara kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kapuas Hulu agar tetap kondusif,” akhirnya (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleMINGGU KASIH DI GEREJA FILADELFIA, IPDA EKO ANDRIANTO BUKA RUANG DIALOG DENGAN JEMAAT
Next Article TOTAL 3,5 HEKTARE LAHAN TERBAKAR, SATGAS KARHUTLA SERUYAN PADAMKAN API DI LIMA DESA
Admin Media

Related Posts

Sambut Hari Jadi Humas Polri Ke 75, Humas Polda Babel Gelar Baksos Di Panti Asuhan Muara Kasih Bunda

19 Oktober 2026 9:04 PM

Sambut HUT ke-75 Humas Polri, Polres Bangka Barat Salurkan Bantuan Sosial kepada Warga Tanjung

19 Oktober 2026 8:55 PM

Pramono Resmikan Dua Embung di Jakarta Timur untuk Dukung Pengendalian Banjir

19 Oktober 2026 7:47 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.