Kotim – Dalam rangka mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), personel Polsek Cempaga Hulu, Polres Kotawaringin Timur, Polda Kalimantan Tengah, melaksanakan sosialisasi dan menyampaikan imbauan tentang pencegahan karhutla serta sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (19/10/2026), pukul 08.30 WIB, di Desa Sudan, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Kegiatan dilaksanajan oleh Bhabinkamtibmas Desa Sudan, Aipda Agus Tribasukiyono.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Cempaga Hulu mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan pertanian maupun perkebunan dengan cara membakar.
Warga juga diberikan pemahaman mengenai larangan pembakaran hutan dan lahan serta konsekuensi hukum bagi pelanggarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, masyarakat diajak untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla, segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya kebakaran hutan atau lahan, serta turut membantu upaya penanggulangan dan pemadaman sesuai arahan petugas.
Personel Polsek Cempaga Hulu juga meminta masyarakat untuk menyebarluaskan imbauan tersebut kepada keluarga, tetangga, dan warga lainnya agar semakin banyak masyarakat memahami pentingnya mencegah karhutla serta menghindari pelanggaran hukum akibat pembakaran lahan.
Melalui kegiatan ini, Polsek Cempaga Hulu berharap masyarakat Desa Sudan semakin peduli terhadap kelestarian lingkungan dan berperan aktif dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan, sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, tetap aman dan kondusif.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif.
(CPG-Hulu)