Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

WUJUDKAN LINGKUNGAN BEBAS NARKOBA, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN SOSIALISASI

SELAMATKAN GENERASI MUDA, POLSEK KAPUAS HULU TINGKATKAN EDUKASI BAHAYA NARKOBA

Beli Besi Eceran atau Mulai Menyetok? Hitungan untuk Usaha Fabrikasi Kecil

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»JAGA KELESTARIAN HUTAN, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN EDUKASI PENCEGAHAN PEMBALAKAN LIAR
Terkini

JAGA KELESTARIAN HUTAN, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN EDUKASI PENCEGAHAN PEMBALAKAN LIAR

Admin MediaBy Admin Media19 Oktober 2026 12:16 PM012 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Polsek Kapuas Hulu, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng tak pernah lelah mengingatkan masyarakat yang berada di wilayah hukumnya untuk tidak melakukan aktivitas penebangan liar tanpa izin (illegal logging), karena selain membahayakan diri sendiri juga melanggar undang-undang yang berlaku, personil Polsek Kapuas Hulu Aipda Imanuel P. Nadeak dan Aipda Tri Tunggal, bertempat di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (19/10/2026) pukul 11.00 WIB.

Hal ini disampaikan Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., tentang tujuan imbauan melalui media spanduk stop illegal logging stop penebangan hutan kepada warga Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas, Kalteng.

“Melalui spanduk ini, kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembalakan liar sesuai Pasal 83 ayat (1) huruf B Jo, Pasal 12 huruf e UU RI no. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah),” terangnya.

Anggota juga menyampaikan imbauan tersebut dengan harapan mudah diketahui masyarakat banyak, terutama para penebang liar, “kami menegaskan, akan menindak tegas terhadap masyarakat yang berani melakukan penebangan liar tanpa izin,” tambahnya.

“Kami tidak main-main, apabila kedapatan akan kami proses sesuai undang-undang yang berlaku. Terlebih lagi tujuan imbauan stop illegal logging ini adalah memelihara kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kapuas Hulu agar tetap kondusif,” tegasnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleBawakan ‘Dan Aku Rindu’, Indro Warkop Buat Penonton Synchronize Fest 2026 Larut Kenang Dono & Kasino
Next Article Dari Renovasi hingga Smart Home, BRI Finance Fasilitasi Dana Tunai untuk Berbagai Kebutuhan
Admin Media

Related Posts

WUJUDKAN LINGKUNGAN BEBAS NARKOBA, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN SOSIALISASI

19 Oktober 2026 12:53 PM

SELAMATKAN GENERASI MUDA, POLSEK KAPUAS HULU TINGKATKAN EDUKASI BAHAYA NARKOBA

19 Oktober 2026 12:52 PM

Wakapolres Bangka Barat Pimpin Pengaturan Lalu Lintas di Depan SMPN 1 Mentok, Keselamatan Pelajar Jadi Prioritas

19 Oktober 2026 12:41 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.