Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Lindungi Generasi Muda, Sat Resnarkoba Polres Lebak Sosialisasikan Bahaya Narkoba di SMPN 3 Cibeber

Target 1,69 Juta Ton Udang 2029: FisTx Bagikan Ensiklopedia Budidaya 12 Bab

Binusian Bandung Kembangkan Potensi Teknologi melalui Apple Developer Academy

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Personel Polsek Dushil Sosialisasikan Larangan Penambangan Liar Dengan Warga
Terkini

Personel Polsek Dushil Sosialisasikan Larangan Penambangan Liar Dengan Warga

Admin MediaBy Admin Media19 Oktober 2026 1:55 PM011 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Polres Barsel – Mencegah terjadinya penambangan liar serta penyalahgunaan dan peredaran bahan-bahan kimia dikalangan masyarakat, Personel Polsek Dusun Hilir (Dushil), jajaran Polres Barsel, Polda Kalteng. gencar melaksanakan sosialisasi larangan.

Sosialisasi yang dilaksanakan di seputaran Kelurahan Mengkatip, Senin (19/10/2026) siang, dengan menyasar ke sejumlah masyarakat yang ditemui agar stop melakukan pengerusakan alam dan mengederkan bahan kimia secara gelap.

Kapolres Barsel AKBP Eko Mardianto, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Dushil Iptu Gajali Rahman, S.E.,M.M mengatakan, sosialisasi ini merupakan salah satu dari program prioritas Polda Kalteng dalam memberantas ilegal mining dan bahan kimia merkuri/sianida.

“Tentu dalam mewujudkannya diperlukan upaya maksimal dari seluruh personel baik itu melalui sosialisasi, imbauan maupun edukasi,” ujarnya

Ia menambahkan, bagi masyarakat yang melanggar tentunya akan diberikan sanksi tegas dengan ancaman Pidana 5 Tahun Penjara dan denda 100 Miliyar. (Humas)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleAntisipasi Penambangan Ilegal, Polsek Karau Kuala Terus Melakukan Sosialisasi Dengan Warga
Next Article Polres Sukamara Hadir di SMPN 1 Sukamara melalui POLIDIK, Perkuat Sinergi dengan Guru untuk Cegah Perundungan dan Kenakalan Remaja
Admin Media

Related Posts

Target 1,69 Juta Ton Udang 2029: FisTx Bagikan Ensiklopedia Budidaya 12 Bab

19 Oktober 2026 2:42 PM

Binusian Bandung Kembangkan Potensi Teknologi melalui Apple Developer Academy

19 Oktober 2026 2:41 PM

BINUS Ajak Siswa SMA Jelajahi Teknologi di Computer Science Festival 2026

19 Oktober 2026 2:31 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.