Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Peringati HUT ke-75 Humas Polri, Polda Banten Wujudkan Kepedulian Melalui Donor Darah

PT ALSS Hadirkan Program CSR Rumah Produksi Tempe dan Tahu, Dorong Peningkatan Ekonomi Masyarakat

Polda Banten Kerahkan 200 Personel Amankan Laga Dewa United vs Persijap Jepara

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Cegah Karhutla, Personel Polsek Kapuas Murung Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng
Terkini

Cegah Karhutla, Personel Polsek Kapuas Murung Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng

Admin MediaBy Admin Media20 Oktober 2026 6:40 PM013 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Cegah Karhutla, Personel Polsek Kapuas Murung Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng

 

KAPUAS – Polsek Kapuas Murung Giat Dukungan Terhadap Ketahanan Pangan Personil Polsek Kapuas Murung Pemanfaatan Lahan Pekarangan Mandiri Giat Dukungan Terhadap Ketahanan Pangan Personil Polsek Kapuas Murung Pemanfaatan Lahan Pekarangan Mandiri

 

 

Polsek Kapuas Murung,Polres Kapuas,Polda Kal-Teng – Semangat mendukung program pemerintah menuju swasembada pangan, Personil Polsek Kapuas Murung, tak henti-hentinya mengajak masyarakat untuk memanfaatkan lahan kosong di sekitarnya.

 

 

Dengan tangan dingin Personil Polsek Kapuas Murung bersama warga bahu-membahu mengembangkan Pertanian serta Perkebunan, memberikan pupuk, dan menanam berbagai tanaman produktif lainnya.

 

 

Upaya nyata ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto yang mengutamakan ketahanan pangan sebagai salah satu pilar pembangunan bangsa.

 

 

Kapolres Kapuas AKBP RINA PERWITASARI, S.H., S.I.K., М.Н., CPHR., CBA. melalui Kapolsek Kapuas Murung Ipda Yus Ferdinanto, S.Sos., M.M., menegaskan pentingnya peran polmas dalam mewujudkan ketahanan pangan di tingkat desa.

 

 

“Polmas bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra masyarakat dalam membangun desa. Dengan mengajak warga beternak, menanam dan merawat kebun, kita tidak hanya meningkatkan produksi pangan, tetapi juga memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat,” ujujarnya, Minggu,18, Oktober 2026.

 

 

Personil Polsek Kapuas Murung juga mendorong warga untuk berinovasi. Beberapa warga telah berhasil mengembangkan berbagai produk olahan dari hasil panen mereka. Hal ini tidak hanya meningkatkan nilai tambah hasil perkebunan, tetapi juga membuka peluang usaha baru bagi masyarakat.

 

 

Kolaborasi antara Polmas, Bhabinkamtibmas, pemerintah desa, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan program ini. Selain memberikan bantuan pupuk, pemerintah desa juga menyediakan fasilitas pelatihan bagi warga untuk meningkatkan pengetahuan mereka tentang teknik budidaya tanaman. (EY) bergerak aktif yamencegah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Personel piket menggelar sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/1/VII/2026 di Desa Palingkau Sejahtera, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Selasa (20/10/2026) siang.

 

Kapolsek Kapuas Murung, IPDA Yus Ferdinanto, S.Sos., M.M., menegaskan bahwa imbauan ini bertujuan untuk mengedukasi warga agar tidak mengolah atau membuka lahan dengan cara dibakar.

 

“Selain merusak lingkungan, pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana serius dengan sanksi hukum yang sangat berat,” tegas Kapolsek.

 

Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan payung hukum terkait Karhutla, di antaranya UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, UU No. 32/2009 tentang Lingkungan Hidup, UU No. 39/2014 tentang Perkebunan, serta Perda Kalteng No. 5/2003. Bagi para pelanggar, ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 Miliar.

 

Kegiatan sosialisasi yang menyasar masyarakat setempat ini berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleBentang Sepanduk Larangan Membakar Hutan Dan Lahan Personil Polsek Kapuas Murung Melalui Giat Sosialisasi Karhutla
Next Article FisTx Hadirkan Aqua Support, Solusi Saat Siklus Budidaya Udang Sedang Berjalan
Admin Media

Related Posts

PT ALSS Hadirkan Program CSR Rumah Produksi Tempe dan Tahu, Dorong Peningkatan Ekonomi Masyarakat

20 Oktober 2026 7:23 PM

“Cegah Karhutla” Polsek Kapuas Timur Rutin Sosialisasi dan Imbauan Larangan Membakar Hutan dan lahan.

20 Oktober 2026 7:07 PM

Bentang Sepanduk Larangan Membakar Hutan Dan Lahan Personil Polsek Kapuas Murung Melalui Giat Sosialisasi Karhutla

20 Oktober 2026 6:38 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.