Polres Seruyan, 22 Oktober 2026 – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukum Polsek Seruyan Hilir kembali dilakukan setelah ditemukan titik api di Jalan Cilik Riwut, Kelurahan Kuala Pembuang I, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Rabu (21/10/2026).
Penanganan dimulai sekitar pukul 15.49 WIB dengan mengerahkan dua unit mobil tangki untuk mendukung proses pemadaman. Personel melakukan penyiraman pada area yang terbakar guna mengendalikan api dan mencegah potensi penjalaran ke lingkungan sekitar.
Berkat upaya pemadaman tersebut, api berhasil dipadamkan sekitar pukul 17.15 WIB. Penanganan ini menjadi bagian dari langkah cepat dalam merespons temuan titik api di wilayah Kabupaten Seruyan.
Kapolsek Seruyan Hilir IPDA Eko Andrianto, S.H., mengatakan bahwa respons cepat dan dukungan sarana pemadaman diperlukan untuk mengendalikan kebakaran sebelum meluas.
“Begitu menerima informasi adanya titik api, penanganan segera dilakukan dengan mengerahkan dua unit mobil tangki. Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan jika menemukan titik api, sehingga dapat ditangani sedini mungkin,” ujar IPDA Eko Andrianto.
Polres Seruyan terus mendorong kewaspadaan bersama dalam mencegah Karhutla. Partisipasi masyarakat melalui kepatuhan terhadap larangan membakar lahan dan pelaporan dini menjadi bagian penting dalam upaya mengurangi risiko kebakaran.
Humas Polres Seruyan
