Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Gratis untuk Anak Muda! Indonesia Youth Summit 2026 Hadir di TIM, Buka Wawasan Karier hingga Pengelolaan Keuangan

Awali Masa Kepemimpinan, Kakorlantas Polri Aries Syahbudin Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Santri Bukan Sekadar Penjaga Tradisi, tetapi Juga Penggerak Kemajuan dan Masa Depan Bangsa

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Gandeng Mantir Adat dan Ketua RT, Polsek Kapuas Barat Perkuat Pengawasan Karhutla di Desa Sei Kayu
Terkini

Gandeng Mantir Adat dan Ketua RT, Polsek Kapuas Barat Perkuat Pengawasan Karhutla di Desa Sei Kayu

Admin MediaBy Admin Media22 Oktober 2026 7:15 PM012 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

KAPUAS BARAT – Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus diperkuat Polsek Kapuas Barat dengan melibatkan unsur masyarakat hingga tingkat lingkungan. Kali ini, sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan dan sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan menyasar warga serta Ketua RT di Jalan Lintas Kapuas–Mandomai, RT 08, Desa Sei Kayu, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kamis (22/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Sei Kayu, BRIPKA Misrani. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan imbauan agar warga dan Ketua RT turut mengambil peran dalam menyebarluaskan informasi mengenai larangan pembakaran hutan dan lahan, sehingga pesan pencegahan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat.

Sosialisasi ini tidak hanya berfokus pada penyampaian aturan, tetapi juga mendorong tumbuhnya kepedulian bersama terhadap lingkungan. Ketua RT diharapkan menjadi penghubung antara kepolisian dan masyarakat dengan meneruskan imbauan kepada warga sekitar, sekaligus mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran saat membersihkan atau membuka lahan.

Dalam penyampaiannya, BRIPKA Misrani turut menyosialisasikan Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor Mak/1/VII/2026 tentang Larangan dan Sanksi Pidana terhadap Pembakaran Hutan dan atau Lahan. Maklumat tersebut menjadi salah satu sarana untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai konsekuensi hukum dari tindakan pembakaran yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

Petugas juga menjelaskan sejumlah ketentuan hukum yang dicantumkan dalam maklumat tersebut, di antaranya ketentuan dalam KUHP Tahun 2023 serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Masyarakat diingatkan bahwa pelanggaran terkait pembakaran hutan dan lahan dapat berujung pada sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, keterlibatan tokoh masyarakat, Ketua RT, dan unsur adat dinilai penting untuk memperkuat pencegahan karhutla sejak dini. Dengan komunikasi yang baik di lingkungan desa, warga dapat saling mengingatkan agar tidak mengambil jalan pintas melalui pembakaran lahan serta mengutamakan cara-cara yang lebih aman dan ramah lingkungan.

Kapolsek Kapuas Barat IPDA Siswono Tri Soemantri, S.H., M.M., melalui kegiatan yang dilaksanakan anggotanya terus mendorong sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan sekaligus melindungi lingkungan. Penyampaian maklumat secara langsung diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum warga serta memperluas jangkauan sosialisasi hingga ke lingkungan permukiman.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Polsek Kapuas Barat berharap masyarakat Desa Sei Kayu semakin aktif mendukung upaya pencegahan karhutla dengan menyebarluaskan imbauan, mematuhi peraturan, dan menghindari praktik pembakaran hutan maupun lahan. Melalui kerja sama yang berkelanjutan, lingkungan yang aman dan lestari dapat dijaga demi kepentingan bersama.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleThai-Swiss ERP Catat Rekor Lebih dari 400.000 Transaksi di Jaringan Hedera, Targetkan Asia Tenggara Jadi Pusat Inovasi Industri Global
Next Article Transaksi Narkoba Lewat Instagram Terbongkar, Dua Pengedar Tembakau Sintetis Diciduk Sat Resnarkoba Polres Serang
Admin Media

Related Posts

Gratis untuk Anak Muda! Indonesia Youth Summit 2026 Hadir di TIM, Buka Wawasan Karier hingga Pengelolaan Keuangan

22 Oktober 2026 7:56 PM

Awali Masa Kepemimpinan, Kakorlantas Polri Aries Syahbudin Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

22 Oktober 2026 7:49 PM

Santri Bukan Sekadar Penjaga Tradisi, tetapi Juga Penggerak Kemajuan dan Masa Depan Bangsa

22 Oktober 2026 7:40 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.