Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Siap Siaga Polsek Selat Jamin Keamanan Mako dan Optimalkan Pelayanan Masyarakat.

JAGA KEAMANAN FASILITAS PELAYANAN PUBLIK, POLSEK KAPUAS HULU LAKSANAKAN PATROLI SIANG

POLSEK KAPUAS HULU PATROLI KANTOR POS SEI HANYU, ANTISIPASI POTENSI GANGGUAN KAMTIBMAS

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»CEGAH PEMBALAKAN LIAR, POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN IMBAUAN KEPADA MASYARAKAT
Terkini

CEGAH PEMBALAKAN LIAR, POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN IMBAUAN KEPADA MASYARAKAT

Admin MediaBy Admin Media23 Oktober 2026 2:51 PM012 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Polsek Kapuas Hulu, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng tak pernah lelah mengingatkan masyarakat yang berada di wilayah hukumnya untuk tidak melakukan aktivitas pembalakan liar tanpa ijin (illegal logging), karena selain membahayakan diri sendiri juga melanggar undang-undang yang berlaku.

Sosialisasi pencegahan illegal logging dilaksanakan oleh Aipda Tri Tunggal dan Brigpol Beni Susanto, kepada masyarakat di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng, Jumat (23/10/2026) pukul 08.30 Wib

Kapolsek Kapuas Hulu, Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menyampaikan tentang tujuan imbauan melalui media spanduk stop illegal logging atau pembalakan liar kepada warga Kecamatan Kapuas Hulu Kab. Kapuas, Kalteng.

“Melalui spanduk ini, kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembalakan liar sesuai dgn Pasal 83 Ayat (1) Huruf B Jo Pasal 12 Huruf E Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman 5 Tahun Penjara dan denda Rp500.000.000,-” terangnya.

Kapolsek Kapuas Hulu juga menyampaikan imbauan dengan harapan mudah diketahui masyarakat banyak, terutama para pembalakan liar, “kami menegaskan, akan menindak tegas terhadap masyarakat yang berani melakukan pembalakan liar tanpa ijin,” tambahnya.

“Kami tidak main-main, apabila kedapatan akan kami proses sesuai undang-undang yang berlaku. Terlebih lagi tujuan imbauan stop illegal logging ini adalah memelihara kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kapuas Hulu agar tetap kondusif,” tegasnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleTINGKATKAN KESADARAN WARGA, POLSEK KAPUAS HULU EDUKASI BAHAYA ILLEGAL LOGGING
Next Article 14 PAKET DIDUGA SABU DIAMANKAN DARI KAMAR RUMAH WARGA KM 104 SERUYAN RAYA
Admin Media

Related Posts

Siap Siaga Polsek Selat Jamin Keamanan Mako dan Optimalkan Pelayanan Masyarakat.

23 Oktober 2026 3:34 PM

JAGA KEAMANAN FASILITAS PELAYANAN PUBLIK, POLSEK KAPUAS HULU LAKSANAKAN PATROLI SIANG

23 Oktober 2026 3:32 PM

POLSEK KAPUAS HULU PATROLI KANTOR POS SEI HANYU, ANTISIPASI POTENSI GANGGUAN KAMTIBMAS

23 Oktober 2026 3:28 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.