Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kuala Kapuas – Polsek Kapuas Murung Polres Kapuas Polda Kalimantan Tengah Menggelar Program Jum’at curhat Bagi Masyarakat. 

Personel Polsek Kapuas Murung Rutin Laksanakan Siaga Mako Pada Malam Hari 

SEMBARI PATROLI RODA DUA DI PEMUKIMAN PENDUDUK DESA PUJON, POLSEK KAPUAS TENGAH INGATKAN WARGA BAHAYA BERITA HOAX LEWAT PATROLI DIALOGIS

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Banten»Ditreskrimum Polda Banten Bongkar Tiga Kasus Kejahatan Kendaraan, Tujuh Tersangka Diamankan
Banten

Ditreskrimum Polda Banten Bongkar Tiga Kasus Kejahatan Kendaraan, Tujuh Tersangka Diamankan

nurjenBy nurjen23 Oktober 2026 7:36 PM0510 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Serang, Analisnews.co.id  – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengungkap sejumlah kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan kendaraan bermotor serta pencurian kendaraan roda dua dan roda empat . Pengungkapan tersebut disampaikan pada Jumat (23/10/2026).

 

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan tujuh orang tersangka yang diduga terlibat dalam tiga kelompok perkara diantaranya HD (35), MT (36), MR (23), AM (50), RL (45), AG (50) dan J (38) yaitu dugaan penipuan dan/atau penggelapan sepeda motor, pencurian kendaraan roda empat jenis losbak, serta pencurian sepeda motor dengan pemberatan. Sejumlah kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut turut diamankan sebagai barang bukti.

 

Dirreskrimum Polda Banten AKBP Fauzan Syahril menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

 

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Penyidik terus mendalami setiap perkara, memeriksa saksi dan tersangka, serta mengamankan barang bukti untuk mendukung proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian draf pernyataan yang perlu dikonfirmasi kepada pejabat terkait sebelum dipublikasikan sebagai kutipan langsung.

 

Dalam perkara pertama, penyidik mengamankan empat tersangka penipuan dan penggelapan sepeda motor, yakni HD, MT, MR, dan AM. HD dan MT diduga berperan sebagai pelaku, sedangkan MR dan AM diduga berperan sebagai pihak yang menerima atau menampung kendaraan hasil kejahatan.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, HD diduga menggunakan aplikasi kencan OMI untuk berkenalan dengan calon korban. Setelah menjalin komunikasi, tersangka mengajak korban bertemu di sekitar Masjid Agung Cilegon.

 

Saat bertemu tersangka diduga meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli rokok. Namun, kendaraan tersebut kemudian dibawa pergi dan diduga dijual untuk memperoleh keuntungan. Penyidik selanjutnya mengembangkan penyelidikan terhadap sejumlah laporan kehilangan sepeda motor yang diduga berkaitan dengan kelompok tersebut.

 

Rangkaian kejadian :

 

Pertama, kehilangan sepeda motor milik Nurjanah di kawasan Urugan Sekong, Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, pada 17 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Kerugian yang dilaporkan sekitar Rp15 juta.

 

Kedua, kehilangan sepeda motor milik Melda Ade Ariyani di depan Alfamart Kramatwatu pada 16 Juli 2026 sekitar pukul 22.30 WIB. Kendaraan yang dilaporkan hilang adalah Honda Vario hitam dengan nilai kerugian sekitar Rp20 juta.

 

Ketiga, kehilangan sepeda motor milik Ai Nuraeni di kawasan Jembatan Pelangi Banten Lama, Kecamatan Kasemen, pada 9 Oktober 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Kendaraan yang dilaporkan hilang adalah Honda Beat Street putih dengan nilai kerugian sekitar Rp15 juta.

 

Keempat, kehilangan sepeda motor milik Yola Astriyani di Jalan Cengkeh, Kelurahan Ciwaduk, Kota Cilegon, pada 12 Juni 2026 sekitar pukul 18.30 WIB. Kendaraan yang dilaporkan hilang adalah Honda Beat hitam dengan nilai kerugian sekitar Rp12 juta.

 

Berdasarkan empat laporan tersebut, total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp62 juta. Keterkaitan setiap kendaraan dengan perkara yang ditangani tetap mengacu pada hasil penyidikan.

 

Fauzan Syahril menjelaskan penangkapan tersangka. ”HD diamankan di wilayah Jerang Ilir, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, pada 5 Oktober 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Pada hari yang sama, MT diamankan di tempat kerjanya di sekitar kawasan PIK 1 pada pukul 19.00 WIB. Selanjutnya, MR dan AM diamankan di kediaman mereka di Desa Cikuya, Kampung Bojong, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, pada 6 Oktober 2026 sekitar pukul 07.00 WIB,” katanya.

 

”HD dan MT disangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 492 tentang penipuan mengatur ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Sementara itu, Pasal 486 tentang penggelapan mengatur ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

 

Penerapan pasal terhadap M.R. dan A.M. perlu disesuaikan dengan ketentuan yang secara khusus disangkakan kepada keduanya berdasarkan peran dan hasil penyidikan.

 

Fauzan menjelaskan dugaan pencurian kendaraan roda empat jenis losbak yang terjadi. ”Dalam perkara kedua, penyidik mengamankan tersangka RL (45), yang diduga terlibat dalam pencurian kendaraan roda empat jenis losbak. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 13 Maret 2026 sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Link Sili Lebak, RT 01/RW 08, Kelurahan Unyur, Kota Serang. Korban dalam perkara ini bernama Hayani. Kendaraan yang dilaporkan hilang adalah Suzuki Futura ST 150 jenis pikap tahun 2014 dengan nilai kerugian sekitar Rp60 juta,” terangnya.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga menggunakan kunci berbentuk T dan kunci palsu untuk mengambil kendaraan.

 

Penyidik kemudian mengembangkan penyelidikan berdasarkan keterangan seseorang berinisial DP yang sebelumnya telah diamankan. Penelusuran mengarah ke wilayah Kedaton, Bandar Lampung. RL akhirnya diamankan saat sedang beristirahat di pangkalan truk tempatnya bekerja sebagai kernet truk pengangkut solar.

 

”Petugas mengamankan tiga unit Suzuki Futura ST 150 jenis losbak berwarna hitam dengan kondisi berbeda, yaitu kendaraan dengan besi berwarna biru, kendaraan dengan besi berwarna kuning, serta kendaraan tanpa besi. Ketiga kendaraan tersebut dilaporkan memiliki nomor rangka dan nomor mesin yang telah dihapus atau tidak dapat terbaca. Selain itu, petugas mengamankan satu unit Honda Scoopy merah yang diduga digunakan sebagai sarana oleh tersangka,” tambahnya.

 

RL disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pencurian dengan pemberatan. Pasal 477 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V untuk perbuatan yang memenuhi ketentuan dalam ayat tersebut. Rumusan ayat dan huruf yang diterapkan perlu dipastikan berdasarkan berkas penyidikan.

 

Fauzan menerangkan dugaan pencurian sepeda motor dengan pemberatan di lebak. ”Dalam perkara ketiga, penyidik mengamankan dua tersangka, yakni AG (50) dan J (38). Keduanya diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Lebak,” terangnya.

 

Dalam hal ini Fauzan menerangkan Peristiwa yang terjadi. ”Peristiwa pertama dilaporkan terjadi pada 25 Agustus 2026 sekitar pukul 03.30 WIB di Kampung Candi, RT 011/RW 003, Desa Lebakasih, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak. Korban bernama Dodo melaporkan kehilangan satu unit Honda Beat hitam tahun 2021 dengan nomor polisi A-2089-OX. Nilai kerugian yang dilaporkan sekitar Rp20 juta,” tuturnya.

 

”Peristiwa kedua dilaporkan terjadi pada 7 September 2026 sekitar pukul 02.10 WIB di Kampung Nanggerang, Desa Haurgajrug, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak. Korban bernama Anisah melaporkan kehilangan satu unit Honda Beat CBS Sporty merah-hitam tahun 2026 dengan nomor polisi A-4695-NM. Nilai kerugian yang dilaporkan sekitar Rp17 juta, Berdasarkan kedua laporan tersebut, total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp37 juta,” tambahnya.

 

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga menjalankan aksinya pada malam hingga dini hari. Mereka diduga mencongkel jendela rumah korban, mengambil kunci kendaraan, kemudian membawa sepeda motor yang terparkir.

 

Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan hingga mengamankan AG di wilayah Kampung Cangketek, Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, tepatnya di sekitar rumah istrinya. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan J. Petugas selanjutnya mengamankan J. di tempat persembunyiannya di Kampung Nanggerang, Desa Haurgajrug, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak.

 

Barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini antara lain Honda Beat CBS Sporty merah-hitam tahun 2026 dengan nomor polisi A-4695-NM, nomor rangka MH1JME122TK293652, dan nomor mesin JME1E2292094, yang dilengkapi kunci.

 

Penyidik juga mencatat satu unit Honda Beat hitam tahun 2024 dengan nomor polisi A-3544-NO yang tercantum dalam data barang bukti terkait pengembangan perkara.

 

AG dan J disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pencurian dengan pemberatan. Pasal 477 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Adapun Pasal 477 ayat (2) mengatur ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun untuk pencurian dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam pasal tersebut. Penerapan ayat dan ancaman pidana terhadap para tersangka perlu dipastikan berdasarkan unsur perbuatan yang disangkakan penyidik.

 

Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, penyidik mencatat 27 unit kendaraan sebagai barang bukti, dengan rincian sebagai berikut:

 

1. Honda Beat hitam tahun 2018 dengan nomor polisi A-6544-JN yang diduga menggunakan pelat nomor palsu.

2. Honda PCX hitam tahun 2025 dengan nomor polisi A-4843-MI.

3. Yamaha Aerox hitam tahun 2025 dengan nomor polisi A-6049-IP.

4. Honda Vario hitam tahun 2025 dengan nomor polisi A-4196-UV.

5. Honda Vario hitam tanpa pelat nomor, dengan keterangan nomor rangka dan nomor mesin yang perlu dicocokkan dengan dokumen penyitaan.

6. Honda Beat Street putih dengan nomor polisi A-4181-SR.

7. Honda Beat biru, nomor rangka MH1JF5121BK462553 dan nomor mesin JF51E2473405.

8. Suzuki Futura ST 150 losbak hitam dengan besi berwarna biru, dengan nomor rangka dan nomor mesin yang dilaporkan telah dihapus.

9. Suzuki Futura ST 150 losbak hitam dengan besi berwarna kuning, dengan nomor rangka dan nomor mesin yang dilaporkan telah dihapus.

10. Suzuki Futura ST 150 losbak hitam tanpa besi, dengan nomor rangka dan nomor mesin yang dilaporkan telah dihapus.

11. Honda Scoopy merah, nomor rangka MH1JM3120KK656663 dan nomor mesin JM31E2651687.

12. Honda Beat CBS Sporty merah-hitam tahun 2026 dengan nomor polisi A-4695-NM, nomor rangka MH1JME122TK293652 dan nomor mesin JME1E2292094.

13. Honda Beat hitam tahun 2024 dengan nomor polisi A-3544-NO, nomor rangka MH1JMG113RK161866 dan nomor mesin JMG1E1161955.

14. Kawasaki KLX hijau, nomor rangka MH4LX150FJJP75271 dan nomor mesin LX150CEWD0032.

15. Honda Beat merah-putih, nomor rangka MH1JM2126KK280934 dan nomor mesin JM21E2260567.

16. Honda Beat hitam, nomor rangka MH1JM9131PK301374 dan nomor mesin JM91E3296745.

17. Honda Scoopy hitam-perak, nomor rangka MH1JM3119HK466604 dan nomor mesin JM31E1472310.

18. Honda Beat Pop biru, nomor rangka MH1JFT115FK018318 dan nomor mesin JFT1E1018344.

19. Honda PCX hitam, nomor rangka MH1KFE110TK580249.

20. Honda Supra, dengan nomor rangka dan nomor mesin yang dilaporkan tidak diketahui atau telah dihapus.

21. Kawasaki KLX hitam-biru, nomor rangka MH4LX150FNJPC1954 dan nomor mesin LX150CEWT6006.

22. Honda Beat merah-putih, nomor rangka MH1JM1111HK444889 dan nomor mesin JM11E1430791.

23. Honda Scoopy cokelat-krem, nomor rangka MH1JM0317RK784881 dan nomor mesin JM03E1784777.

24. Honda Beat perak tanpa pelat nomor, nomor rangka MH1JMF119SK229992 dan nomor mesin JMF1E1229696.

25. Honda Scoopy cokelat-abu-abu, yang dalam data awal juga disebut berwarna hitam-perak, nomor rangka MH1JM0310PK142421 dan nomor mesin JM03E1142441.

26. Honda Beat putih-hitam, nomor rangka MH1JME116SK313701 dan nomor mesin JME1E1313029.

27. Honda Vario hitam, nomor rangka MH1JMD126SK026202 dan nomor mesin JMD1E2025714.

 

Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan. Keterkaitan setiap kendaraan dengan masing-masing perkara, status kepemilikan, serta kesesuaian nomor rangka dan nomor mesin tetap mengacu pada hasil pemeriksaan dan dokumen penyitaan.

 

Berdasarkan data awal perkara, motif para pelaku diduga untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari kendaraan yang diambil atau dikuasai secara melawan hukum.

 

Ditreskrimum Polda Banten melanjutkan proses penyidikan melalui pemeriksaan saksi dan tersangka, pendalaman keterangan, pemeriksaan barang bukti, serta pelengkapan administrasi penyidikan.

 

Penyidik juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses penyerahan berkas perkara. Setelah berkas dinyatakan lengkap sesuai ketentuan, proses akan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti sesuai tahapan hukum yang berlaku.

 

Polda Banten mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat berkenalan dengan orang yang belum dikenal, ketika meminjamkan kendaraan, maupun ketika memarkirkan kendaraan di rumah dan tempat umum. Masyarakat juga diimbau menggunakan pengamanan kendaraan yang memadai serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana.

 

Polda Banten menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Para tersangka tetap memiliki hak-hak hukum, dan penentuan kesalahan masing-masing merupakan kewenangan pengadilan (Bidhumas).

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleMelalui Maklumat Kapolda Kalteng Polsek Kapuas Hilir Sampaikan Kepada Warga Tentang Sanksi Pidana Dan Denda Bagi Pelaku Karhutla
Next Article Polsek Kapuas Hilir Gelar Jumat Keliling Guna Pererat Silaturahim Dengan Masyarakaturahmi Denganurahim
nurjen

Related Posts

MUI Lebak apresiasi 2 tahun Prabowo – Gibran  perkuat lembaga pesantren 

23 Oktober 2026 8:15 PM

Green Policing Polda Banten dan Jajaran Tanam 1.000 Pohon

23 Oktober 2026 7:43 PM

Melalui Shalat Jumat Keliling, Kapolda Banten Pererat Silaturahmi dan Ajak Warga Jaga Kamtibmas

23 Oktober 2026 7:24 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.