Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

POLSEK KAPUAS TIMUR CEK TITIK HOTSPOT KARHUTLA DI HANDEL CEMPAKA DESA ANJIR SERAPAT TIMUR‎

POLSEK SELAT GENCARKAN SOSIALISASI PERINGATAN PENCEGAHAN KARHUTLA DI WILAYAH HUKUM POLSEK SELAT.

CIPTAKAN KAMTIBMAS KONDUSIF, POLSEK SEALAT GELAR DEKLARASI ANTI H.P.U.S BERSAMA MASYARAKAT.

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»ANTISIPASI KARHUTLA, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN SOSIALISASI KEPADA MASYARAKAT
Terkini

ANTISIPASI KARHUTLA, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN SOSIALISASI KEPADA MASYARAKAT

Admin MediaBy Admin Media24 Oktober 2026 2:23 PM012 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Kegiatan sosialisasi dan imbauan larangan membakar hutan dan lahan dengan menggunakan spanduk yang berisi tentang sanksi dan pidana buka lahan dengan cara membakar, sesuai dengan pasal 187 dan pasal 188 KUHP, pasal 78 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 99 ayat (1), pasal 108, pasal 116, pasal 118, dan pasal 119 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup, pasal 108 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, pasal 27 Perda Prov. Kalteng Nomor 1 Tahun 2020 tentang pengendalian karhutla, pelaku pembakaran lahan dan hutan dapat di pidana penjara 15 Tahun dan denda 15 milyar rutin dilaksanakan oleh personel Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng Aipda Simpang L. S. Purba dan Aipda Tri Tunggal.

Seperti pada Sabtu (24/10/2026) pukul 11.10 Wib telah dilaksanakan sosialisasi dan imbauan larangan membakar hutan dan lahan dengan menggunakan spanduk terhadap masyarakat di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., mengatakan “Kami mengimbau agar warga masyarakat dalam membuka lahan pertanian dan perkebunan lebih baik dengan cara bergotong royong, jangan membuka lahan dengan cara membakar sehingga polusi udara dapat terjaga dengan baik.” ucapnya.

Sedangkan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan pasal berlapis karena telah melakukan tindak pidana sesuai dengan isi dari maklumat. “Sosialisasi ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Polsek Kapuas Hulu dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Sehingga diharapkan akan mampu memberikan pemahaman dan kesadaran hukum agar seluruh masyarakat di Kecamatan Kapuas Tidak tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan” harap Kapolsek (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePolsek Lubuk Batang Perkuat Kamtibmas Lewat Safari Subuh di Masjid Istiqomah.
Next Article Jalin Kedekatan Bersama Masyarakat, Kapolsek Selat AKP Tadik, S.H., M.M. Laksanakan Giat Sholat Subuh Keliling (Suling) sebagai Penguatan Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas)
Admin Media

Related Posts

POLSEK KAPUAS TIMUR CEK TITIK HOTSPOT KARHUTLA DI HANDEL CEMPAKA DESA ANJIR SERAPAT TIMUR‎

24 Oktober 2026 3:17 PM

POLSEK SELAT GENCARKAN SOSIALISASI PERINGATAN PENCEGAHAN KARHUTLA DI WILAYAH HUKUM POLSEK SELAT.

24 Oktober 2026 2:32 PM

CIPTAKAN KAMTIBMAS KONDUSIF, POLSEK SEALAT GELAR DEKLARASI ANTI H.P.U.S BERSAMA MASYARAKAT.

24 Oktober 2026 2:31 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.