Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pramono Turun Langsung di Lari 10K JRF 2026, Bukti Jakarta Makin Mendunia

WUJUDKAN KEPEDULIAN TERHADAP LINGKUNGAN, POLSEK KAPUAS HULU RUTIN SOSIALISASI LARANGAN MEMBAKAR LAHAN

PERKUAT PENCEGAHAN KARHUTLA, POLSEK KAPUAS HULU INTENSIFKAN IMBAUAN KEPADA WARGA

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»JAGA KELESTARIAN HUTAN, POLSEK KAPUAS HULU RUTIN SOSIALISASI KEPADA MASYARAKAT
Terkini

JAGA KELESTARIAN HUTAN, POLSEK KAPUAS HULU RUTIN SOSIALISASI KEPADA MASYARAKAT

Admin MediaBy Admin Media24 Oktober 2026 2:18 PM032 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Polsek Kapuas Hulu, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng tak pernah lelah mengingatkan masyarakat yang berada di wilayah hukumnya untuk tidak melakukan aktivitas penebangan liar tanpa izin (illegal logging), karena selain membahayakan diri sendiri juga melanggar undang-undang yang berlaku, personel Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng Aipda Simpang L. S. Purba dan Bripda I Wayan Aditya melaksanakan sosialisasi bertempat di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Sabtu (24/10/2026) pukul 11.40 WIB.

Hal ini disampaikan Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., tentang tujuan imbauan melalui media spanduk stop illegal logging stop penebangan hutan kepada warga Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas, Kalteng.

“Melalui spanduk ini, kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembalakan liar sesuai Pasal 83 ayat (1) huruf B Jo, Pasal 12 huruf e UU RI no. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah),” terangnya.

Anggota juga menyampaikan imbauan tersebut dengan harapan mudah diketahui masyarakat banyak, terutama para penebang liar, “kami menegaskan, akan menindak tegas terhadap masyarakat yang berani melakukan penebangan liar tanpa izin,” tambahnya.

“Kami tidak main-main, apabila kedapatan akan kami proses sesuai undang-undang yang berlaku. Terlebih lagi tujuan imbauan stop illegal logging ini adalah memelihara kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kapuas Hulu agar tetap kondusif,” tegasnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleTINGKATKAN KESADARAN WARGA, POLSEK KAPUAS HULU BERI EDUKASI MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG TERKAIT KARHUTLA
Next Article Polsek Lubuk Batang Perkuat Kamtibmas Lewat Safari Subuh di Masjid Istiqomah.
Admin Media

Related Posts

WUJUDKAN KEPEDULIAN TERHADAP LINGKUNGAN, POLSEK KAPUAS HULU RUTIN SOSIALISASI LARANGAN MEMBAKAR LAHAN

25 Oktober 2026 4:45 PM

PERKUAT PENCEGAHAN KARHUTLA, POLSEK KAPUAS HULU INTENSIFKAN IMBAUAN KEPADA WARGA

25 Oktober 2026 4:41 PM

Travel Umroh Tangerang Selatan, Panduan Memilih Perjalanan Ibadah ke Tanah Suci

25 Oktober 2026 4:34 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.