KAPUAS BARAT – Langkah preventif terus digalakkan oleh jajaran Polsek Kapuas Barat guna mengantisipasi ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Pada Senin (26/10/2026), personel Bhabinkamtibmas Desa Sei Kayu turun langsung ke lapangan menggelar patroli dialogis sekaligus menyosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng terkait larangan membakar hutan dan lahan.
Dengan pendekatan humanis dan kearifan lokal, Bhabinkamtibmas menyisir pemukiman serta area perkebunan warga di Desa Sei Kayu. Selain membagikan dan menempelkan lembaran maklumat di titik-titik strategis, petugas secara interaktif memberikan edukasi mengenai bahaya serta dampak buruk Karhutla bagi kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Kapolres Kapuas melalui Kapolsek Kapuas Barat, Ipda Siswono Tri Soemantri, S.H., M.M., menegaskan bahwa edukasi langsung ke masyarakat desa merupakan benteng utama dalam mencegah terjadinya bencana asap.
“Kegiatan patroli dan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng ini kami fokuskan di Desa Sei Kayu sebagai bentuk deteksi serta pencegahan dini. Kami ingin membangun kesadaran bersama bahwa menjaga lingkungan dari Karhutla adalah tanggung jawab kita semua. Pembakaran hutan dan lahan tidak hanya merusak ekosistem dan mengganggu kesehatan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang tegas,” ujar Ipda Siswono Tri Soemantri.
Lebih lanjut, Kapolsek mengimbau seluruh elemen masyarakat Desa Sei Kayu untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, terutama saat memasuki musim kemarau. Ia juga mengajak warga agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau posko terdekat jika menemukan titik api atau aktivitas pembakaran liar di wilayah mereka.
Melalui sinergi yang kuat antara Bhabinkamtibmas dan masyarakat, Polsek Kapuas Barat optimistis wilayah hukumnya dapat terbebas dari ancaman Karhutla sehingga situasi kamtibmas tetap aman, kondusif, dan bebas dari asap.(Ysf)
