Polres Seruyan, 26 Oktober 2026 – Personel Pos Polisi Batu Agung melaksanakan kegiatan sambang dan sosialisasi maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat Desa Batu Agung, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Senin (26/10/2026) pukul 09.00 WIB.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Brigpol Andreas Mayrestu N. dan Bripda Hairil Candra Pratama dengan menyampaikan imbauan kepada warga agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.
Melalui kegiatan sambang ini, personel mengajak masyarakat memahami dampak kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), mulai dari kerusakan lingkungan hingga gangguan kesehatan dan aktivitas warga. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi memicu kebakaran.
Sosialisasi secara langsung menjadi salah satu upaya kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya Karhutla sekaligus mendorong keterlibatan warga dalam pencegahan kebakaran di lingkungan masing-masing.
Melalui kegiatan tersebut, Polres Seruyan terus memperkuat langkah pencegahan Karhutla dengan membangun komunikasi bersama masyarakat agar perlindungan lingkungan dan keselamatan warga menjadi tanggung jawab bersama.
Humas Polres Seruyan
