Analisnews co.id Sumut Medan, Pada tanggal 26-Oktober-2026 PARISMA JAYA TRANS bersama Tim Kuasa Hukum Holniady Saud Marojahan Saragih, S.H, M.H , RAYA HERMANTO SAMOSIR S.H, bersama dengan TIM media Analisnews Marbun turut hadir di Pengadilan negeri Medan bersama dengan rombongan Direksi PT PARISMA JAYA TRANS.
Pada sidang kedua ini yang di hadiri para pihak Tergugat PRIMA JAYA SONA, turut tergugat Dinas perizinan 1, turut tergugat 2 Dinas Perhubungan dalam agenda sidang memeriksa kelengkapan berkas dari seluruh pihak Penggugat dan Tergugat begitu juga dengan para pihak tergugat, namun sidang hari ini pihak dinas Perhubungan menghadiri persidangan tidak membawa legalitas atau Surat kuasa dan dinas perhubungan tidak mempersiapkan legalitas secara Sah dan yang mulia Hakim pun bertanya kepada pihak Dinas Perhubungan lantas kedatangan saudari di persidangan ini sebagai apa dan apa yang sudah di siapkan dalam 2 Minggu ini? Sementara sidang pertama sudah sangat jelas di beritahukan Hakim pada tanggal 12 Oktober 2026 untuk merpsiapkan segala adminitrasi keperluan persidangan ini.

Dalam hal ini persidangan kali ini masih proses pemeriksaan berkas dari para Tergugat dan Pihak Prima Jaya Sona pun beralasan bahwa mereka baru mendapatkan panggilan sidang sementara pengadilan sudah melakukan pemanggilan 1 Minggu sebelum tanggal 12 Oktober 2026 bahkan yang paling mengerikan lagi sang Kuasa Hukum dari Prima Jaya Sona pun baru hari ini tanda tangan kuasa menurut keterangan dari Kuasa Hukum yaitu bapak Purba bahkan bapak HOLNI ADY SARAGIH S.H,M.H sebagai kuasa Hukum Parisma dan sebagai Kepala Perwakilan Media Analisnews Sumut juga sangat menyesal pihak Dinas Perhubungan yang mana akibat dari kelalaian ini membuat persidangan tidak berjalan dengan normal bahkan bapak Kuasa Hukum Parisma Jaya Trans ini juga menghimbau kepada kinerja Dinas Perhubungan dan kepada bapak KadisHub ( Kepala Dinas Perhubungan) Sumut dan menegaskan kepada kepala dinas perhubungan Yuda Pratiwi Setiawan S.STP M.SP, agar bekerja sesuai dengan kinerja yang baik, dan tidak merugikan pihak lain
Dalam hal ini Bapak Kuasa Hukum Parisma Jaya Trans dan Kepala Perwakilan Media Analisnews Sumut ini juga akan membuat laporan tentang kinerja Dishub Provinsi Sumut ini kepada pihak Inspektorat Daerah Provinsi Sumut karna pihak Parisma Jaya Trans sangat di rugikan akibat dari kelalaian dari Dishub tersebut, dan beliau juga menambahkan Sangat memp
