Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Hari Kedua Ops Patuh Maung 2026, Polda Banten Tertibkan Pengendara Lawan Arus

SQUEEZE SUNDOWN VOL.8 Rayakan Kolaborasi dan Kreativitas Tanpa Batas Dalam Ekosistem Hospitality

FLOQ Meriahkan Konser YE di GBK, Hadirkan Aktivasi Interaktif Berhadiah Rp17 Juta

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Cegah Penambangan Ilegal, Polsek Dusel Gencar Beri Imbauan
Terkini

Cegah Penambangan Ilegal, Polsek Dusel Gencar Beri Imbauan

Admin MediaBy Admin Media27 Oktober 2026 10:57 AM011 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Polres Barsel – Mencegah terjadinya penyalaahgunaan peredaran bahan-bahan kimia dikalangan masyarakat, Personel Polsek Dusun (Dusel), jajaran Polres Barsel, Polda Kalteng. gencar melaksanakan sosialisasi larangan.

Sosialisasi yang dilaksanakan di seputaran Kelurahan Buntok Kota, Buntok, Prov. Kalteng, Selasa (27/10/2026) siang itu, menyasar ke sejumlah masyarakat yang ditemui agar stop melakukan pengerusakan alam dan menggunakan bahan kimia berbahaya.

Kapolres Barsel AKBP Eko Mardianto, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Dusel Iptu Sugito,S.E.,M.M. mengatakan, sosialisasi ini merupakan salah satu dari program prioritas Polda Kalteng dalam memberantas ilegal mining dan bahan kimia merkuri/sianida.

“Sosialisasi ini kami laksanakan guna memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait sanksi bagi pelaku kejahatan terhadap alam” ujarnya

Ia menambahkan, bagi masyarakat yang melanggar, akan diancaman Pidana 5 Tahun Penjara dan denda 100 Milyar. (Humas)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePersonel Polsek Jenamas Sosialisasikan Perpres Nomor 87 Tahun 2016
Next Article Patroli Sabhara, Personel Satsamapta Polres Barsel Pantau Kamtibmas Area Obyek Vital
Admin Media

Related Posts

SQUEEZE SUNDOWN VOL.8 Rayakan Kolaborasi dan Kreativitas Tanpa Batas Dalam Ekosistem Hospitality

27 Oktober 2026 11:32 AM

FLOQ Meriahkan Konser YE di GBK, Hadirkan Aktivasi Interaktif Berhadiah Rp17 Juta

27 Oktober 2026 11:29 AM

JAGA STABILITAS KAMTIBMAS, POLSEK KAPUAS HULU TINGKATKAN PENGAMANAN MAKO SIANG

27 Oktober 2026 11:28 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.