SAMPIT — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengambil langkah humanis namun tegas dalam menangani maraknya aksi balap liar dan penonton liar di Kota Sampit. Alih-alih hanya memberikan sanksi tilang, Polres Kotim menerapkan metode problem solving (pemecahan masalah) dengan menghadirkan para orang tua dan anak-anak di bawah umur yang terjaring razia, Rabu (28/10/2026).
Bertempat di Kantor Satlantas Polres Kotim pada pukul 13.00 hingga 14.30 WIB, kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Kotim, AKP Hariyanto, S.H., serta turut dihadiri oleh Ketua Senkom Mitra Polri Provinsi Kalteng, H. Abdul Muntolib, Kanit Gakkum, Baur Tilang, para orang tua, serta anak-anak yang bersangkutan.
Saat dia Konfirmasi Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W S.H. S.Ik. M.M melalui Kasat Lantas AKP Hariyanto S.H menjelaskan membedah akar permasalahan mengapa fenomena balap liar dan penonton liar ini kerap melibatkan anak di bawah umur. Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar pelanggaran lalu lintas biasa, melainkan telah bergeser menjadi krisis sosial.
”Penyebab utama anak-anak kita terlibat dalam balapan liar antara lain karena adanya krisis identitas dan pencarian jati diri yang salah, di mana mereka berharap mendapatkan perhatian dari orang lain. Selain itu, faktor kurangnya kontrol dari orang tua, pengaruh lingkungan atau komunitas motor ilegal, serta masih mudahnya anak di bawah umur mengendarai kendaraan di jalan raya menjadi pemicu utama,” ujar AKP Hariyanto.
Kasat Lantas juga menegaskan bahwa aksi balap liar di jalan raya sangat berbahaya. Selain mengancam keselamatan jiwa remaja itu sendiri—mulai dari risiko kecelakaan fatal hingga potensi terseret tindakan kriminal dan putus sekolah—aksi ini juga berpotensi memicu kemarahan masyarakat sekitar yang dapat berujung pada aksi main hakim sendiri.
Sebagai langkah tindak lanjut sekaligus solusi jangka panjang, pihak kepolisian memberikan edukasi mendalam kepada para orang tua mengenai pentingnya pola asuh, komunikasi yang intensif, serta pembatasan pemberian fasilitas kendaraan bermotor bagi anak yang belum cukup umuu.
Di akhir kegiatan, kendaraan bermotor yang sebelumnya diamankan akhirnya dikembalikan kepada para orang tua. Namun, penyerahan tersebut disertai dengan syarat tegas, yakni pembuatan surat perjanjian atau surat pernyataan yang ditandatangani oleh orang tua dan anak yang bersangkutan. Langkah ini diharapkan dapat menjadi efek jera sekaligus pelajaran berharga agar tidak mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang.
Saat kegiatan juga di laksanakan pemberitahuan Ops Patuh Telabang 2026 Satlantas Polres Kotim.
