Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

ANGGOTA POLSEK PULAU PETAK LAKSANAKAN PATROLI MALAM, GUNA MEWUJUDKAN KAMTIBMAS KONDUSIF DI WILAYAH KECAMATAN PULAU PETAK

POLSEK PULAU PETAK LAKSANAKAN KEGIATAN SIAGA MAKO PADA MALAM HARI GUNA CIPTAKAN SITUASI AMAN

PLN dan Jaka Organik Luncurkan Pertanian Terpadu Mandiri Energi di Tabanan

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Banten»Polresta Tangerang Jelaskan Penanganan Kasus Sabu di Pasarkemis, Dua Orang Jalani Proses Berbeda
Banten

Polresta Tangerang Jelaskan Penanganan Kasus Sabu di Pasarkemis, Dua Orang Jalani Proses Berbeda

nurjenBy nurjen29 Oktober 2026 6:52 PM043 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tangerang, Analisnews.co.id – Penanganan perkara narkotika di wilayah Pasarkemis, Kabupaten Tangerang, dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan status keterlibatan masing-masing orang yang diamankan.

 

Dalam perkara tersebut, satu orang diarahkan menjalani rehabilitasi setelah dinilai sebagai penyalahguna narkotika untuk diri sendiri. Sedangkan satu orang lainnya diproses hukum atas dugaan peredaran sabu.

 

Kasat Resnarkoba Polresta Tangerang Kompol Dimas Arki Jati Pratama menjelaskan, penanganan perkara narkotika tidak semata-mata didasarkan pada fakta seseorang pernah diamankan. Akan tetapi juga mempertimbangkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta hasil asesmen sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Dalam penanganan perkara narkotika, setiap orang yang diamankan harus diproses berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan,” kata Dimas, Kamis (29/10/2026).

 

Dimas menambahkan, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan keterlibatan dalam peredaran, proses hukum dilanjutkan. Sementara itu, bagi penyalahguna untuk diri sendiri, mekanisme rehabilitasi dapat ditempuh sesuai hasil asesmen dan ketentuan yang berlaku.

 

Berdasarkan kronologi penanganan perkara, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Kebon Kelapa, Desa Pasarkemis, Kecamatan Pasarkemis, pada Minggu (9/8/2026).

 

Petugas kemudian mengamankan seorang laki-laki berinisial AM. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AM mengaku mengonsumsi sabu yang dibelinya dari seorang pria berinisial ADM.

 

Dari informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan ADM keesokan harinya. Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu yang disimpan di bawah kompor, timbangan digital, tiga pak plastik klip bening, serta uang tunai sebesar Rp150 ribu yang diduga hasil penjualan.

 

Keduanya kemudian menjalani pemeriksaan, termasuk tes urine yang menunjukkan hasil positif narkotika jenis sabu.

 

Namun, hasil pemeriksaan terhadap keduanya menunjukkan perbedaan. AM dinyatakan tidak terbukti terlibat dalam peredaran narkotika dan dikategorikan sebagai penyalahguna untuk diri sendiri.

 

Selanjutnya pada Rabu (12/10/2026), penyidik mengajukan permohonan asesmen terpadu kepada BNNK Depok. Berdasarkan hasil asesmen, AM direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan dan, sesuai permohonannya, menjalani rehabilitasi di wilayah Bogor.

 

Sementara itu, ADM diproses lebih lanjut karena berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan terdapat dua alat bukti yang cukup dalam perkara dugaan peredaran sabu. ADM selanjutnya ditahan di Polresta Tangerang.

 

Dimas menegaskan, perbedaan tindak lanjut tersebut merupakan bagian dari penanganan perkara berdasarkan hasil pemeriksaan.

 

“Penanganan terhadap penyalahguna dan pihak yang diduga mengedarkan narkotika memiliki dasar dan proses yang berbeda,” ujarnya.

 

Dia pun mengajak masyarakat untuk melihat perkara secara utuh. Termasuk hasil pemeriksaan dan asesmen, agar tidak terjadi kesimpulan yang keliru. Dimas pun menegaskan, proses penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional dan transparan.

 

Dimas mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Partisipasi masyarakat, kata dia, penting untuk membantu mengungkap jaringan peredaran narkotika.

 

“Sekaligus mendorong penanganan perkara yang profesional dan sesuai prosedur,” tandasnya.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleCegah Gangguan Kamtibmas, Personel Polsek Cempaga Hulu Laksanakan Patroli KRYD di Wilayah Hukum Polsek Cempaga Hulu
Next Article Polsek Cempaga Hulu Sosialisasikan Dampak Narkoba Di Desa Sudan Kecamatan Cempaga Hulu
nurjen

Related Posts

Analisbews.co.id Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Jadi Humas Polri Ke – 75

30 Oktober 2026 6:49 PM

PATROLI DIMTAQ, PERSONEL SAMAPTA POLSEK KAPUAS TENGAH AJAK GENERASI MUDA PUJON PERKUAT IMAN, DISIPLIN DAN JAGA KAMTIBMAS

30 Oktober 2026 3:29 PM

Ditreskrimum Polda Banten Periksa 12 Saksi dalam Perkara Dugaan Pemalsuan Akta Tanah

30 Oktober 2026 1:15 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.