Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Laut Bercerita Catat 180 Ribu Penonton di Hari Pertama, Reza Rahadian Sebut Film Sarat Makna dan Pesan Mendalam

Indonesian Dance Festival 2026 Rayakan 34 Tahun Perjalanan Tari Kontemporer, Retno Maruti Raih Penghargaan

Dunia Perfilman Berduka, Patrick Stewart Dikabarkan Meninggal Dunia di Usia 86 Tahun

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Cegah Karhutla, Personel Polsek Kapuas Murung Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng
Terkini

Cegah Karhutla, Personel Polsek Kapuas Murung Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng

Admin MediaBy Admin Media30 Oktober 2026 10:45 PM011 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Cegah Karhutla, Personel Polsek Kapuas Murung Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng

Personel piket menggelar sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/1/VII/2026 di Desa Palingkau Sejahtera, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Jum’at (30/10/2026) siang.

Kapolsek Kapuas Murung, Ipda Yus Ferdinanto, S.Sos., M.M., menegaskan bahwa imbauan ini bertujuan untuk mengedukasi warga agar tidak mengolah atau membuka lahan dengan cara dibakar.

“Selain merusak lingkungan, pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana serius dengan sanksi hukum yang sangat berat,” tegas Kapolsek.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan payung hukum terkait Karhutla, di antaranya UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, UU No. 32/2009 tentang Lingkungan Hidup, UU No. 39/2014 tentang Perkebunan, serta Perda Kalteng No. 5/2003. Bagi para pelanggar, ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 Miliar.

Kegiatan sosialisasi yang menyasar masyarakat setempat ini berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.(Hdl)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleGIAT PATROLI HARKAMTIBMAS SIANG
Next Article GIAT PATROLI TANGGAP DARURAT KARHUTLA DI WILKUM POLSEK KAPUAS HILIR BERSAMA TIM POSLAP KEC. KAPUAS HILIR
Admin Media

Related Posts

Indonesian Dance Festival 2026 Rayakan 34 Tahun Perjalanan Tari Kontemporer, Retno Maruti Raih Penghargaan

30 Oktober 2026 11:19 PM

Dunia Perfilman Berduka, Patrick Stewart Dikabarkan Meninggal Dunia di Usia 86 Tahun

30 Oktober 2026 11:13 PM

SEMBARI PATROLI JALAN KAKI DI PEMUKIMAN PENDUDUK DESA KOTA BARU, POLSEK KAPUAS TENGAH INGATKAN WARGA BAHAYA BERITA HOAX LEWAT DIALOGIS KAMTIBMAS

30 Oktober 2026 11:12 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.