Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Cegah Terjadinya Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Basarang Lakukan Sosialisasi Secara Rutin

Solusi Holistik Tumbuh Kembang Anak: Mengatasi Speech Delay, ADHD, dan Autisme Bersama Dr. (HC) M. Yunny Raharja

Untuk Menampung Aspirasi Masyarakat Polsek Basarang Melaksanakan Giat Minggu Kasih Di Desa Maluen

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Cegah Terjadinya Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Basarang Lakukan Sosialisasi Secara Rutin
Terkini

Cegah Terjadinya Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Basarang Lakukan Sosialisasi Secara Rutin

Admin MediaBy Admin Media30 Oktober 2026 10:15 AM031 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.Kalteng.Polri.go.id, Polsek Basarang, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng terus berupaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan rutin menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat.

Sebagaimana yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Lunuk Ramba Bripka I Wayan Wijaye saat melakukan patroli dan berdialog dengan warga binaannya di desa lunuk ramba Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas. Jum’at (30/10/2026)

Bhabinkamtibmas Polsek Basarang juga mengajak warga untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla dengan tidak membersihkan lahan maupun pekarangan dengan cara dibakar, karena hal tersebut dapat memicu terjadinya kebakaran yang lebih luas sehingga sulit untuk dipadamkan.

“Jangan melakukan pembakaran lahan, karena pelaku diancam pidana maksimal hingga 15 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah sebagaimana tercantum dalam Pasal 78 Undang-Undang No. 41 Tahun 1999,” pungkasnya

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePersonel Polsek Dushil Gencar Sampaikan Terkait Larangan Penambangan Tanpa Izin Dengan Warga Masyarakat
Next Article Pansus 20 DPRD Kota Bandung Serap Aspirasi Penghuni Rusunawa, Asep Robin: Pentingnya menyerap kondisi nyata di lapangan.
Admin Media

Related Posts

Cegah Terjadinya Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Basarang Lakukan Sosialisasi Secara Rutin

30 Oktober 2026 11:01 AM

Untuk Menampung Aspirasi Masyarakat Polsek Basarang Melaksanakan Giat Minggu Kasih Di Desa Maluen

30 Oktober 2026 10:57 AM

DEKATKAN DIRI DENGAN MASYARAKAT, POLSEK KAPUAS HULU GELAR JUMAT CURHAT

30 Oktober 2026 10:37 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.