Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Jumat Keliling, Kapolres Kapuas Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Bersama Tokoh Agama

Ops Patuh Telabang 2026, Satlantas Polres Kotim Pasang Spanduk Himbauan di Titik Rawan

Ops Patuh Telabang 2026, Satlantas Polres Kotim Pasang Spanduk Himbauan di Titik Rawan

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Cegah Terjadinya Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Basarang Lakukan Sosialisasi Secara Rutin
Terkini

Cegah Terjadinya Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Basarang Lakukan Sosialisasi Secara Rutin

Admin MediaBy Admin Media30 Oktober 2026 11:01 AM011 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.Kalteng.Polri.go.id, Polsek Basarang, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng terus berupaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan rutin menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat.

Sebagaimana yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas  saat melakukan patroli dan berdialog dengan warga binaannya di desa lunuk ramba Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas. Minggu (1/11/2026)

Bhabinkamtibmas Polsek Basarang juga mengajak warga untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla dengan tidak membersihkan lahan maupun pekarangan dengan cara dibakar, karena hal tersebut dapat memicu terjadinya kebakaran yang lebih luas sehingga sulit untuk dipadamkan.

“Jangan melakukan pembakaran lahan, karena pelaku diancam pidana maksimal hingga 15 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah sebagaimana tercantum dalam Pasal 78 Undang-Undang No. 41 Tahun 1999,” pungkasnya

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleSolusi Holistik Tumbuh Kembang Anak: Mengatasi Speech Delay, ADHD, dan Autisme Bersama Dr. (HC) M. Yunny Raharja
Next Article Polsek Basarang Dukung Ketahanan Pangan Untuk Program Makan Bergizi
Admin Media

Related Posts

Jumat Keliling, Kapolres Kapuas Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Bersama Tokoh Agama

30 Oktober 2026 11:39 AM

Ops Patuh Telabang 2026, Satlantas Polres Kotim Pasang Spanduk Himbauan di Titik Rawan

30 Oktober 2026 11:33 AM

Ops Patuh Telabang 2026, Satlantas Polres Kotim Pasang Spanduk Himbauan di Titik Rawan

30 Oktober 2026 11:33 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.