Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Aksi “Green Policing”, Polda Kalteng bersama Polres Pulang Pisau Tanam Pohon Serentak di Kawasan Hutan Lindung Kanal Sio

KAI Bandara Hadirkan Kemudahan Pemesanan Tiket KA Srilelawangsa, Bisa Online dan Offline Mulai H-7 Keberangkatan

PATROLI DIMTAQ, PERSONEL SAMAPTA POLSEK KAPUAS TENGAH AJAK GENERASI MUDA PUJON PERKUAT IMAN, DISIPLIN DAN JAGA KAMTIBMAS

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»WUJUDKAN WILAYAH BEBAS KARHUTLA, POLSEK KAPUAS HULU RUTIN SOSIALISASI KEPADA MASYARAKAT
Terkini

WUJUDKAN WILAYAH BEBAS KARHUTLA, POLSEK KAPUAS HULU RUTIN SOSIALISASI KEPADA MASYARAKAT

Admin MediaBy Admin Media30 Oktober 2026 3:06 PM032 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilaksanakan Polres Kapuas, jajaran Polda Kalteng. Termasuk yang dilaksanakan personel Polsek Kapuas Hulu Aipda Simpang L. S. Purba dan Aipda Tri Tunggal, saat memberikan imbauan kepada masyarakat agar bersama mencegah karhutla di Desa Sei Hanyo, Kec. Kapuas Hulu, Kab. Kapuas, Prov Kalteng, Jumat (30/10/2026) pukul 10.20

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menegaskan, upaya pencegahan harus semaksimal mungkin dilakukan dengan beragam cara, baik itu melalui lisan, melalui spanduk, maklumat Kapolda Kalteng dan lain-lain.

“Untuk itu kami hadir di tengah masyarakat secara humanis untuk terus mensosialisasikan larangan karhutla demi meminimalisir munculnya kabut asap akibat karhutla,” pungkasnya.

“Spanduk yang dipasang berisi pesan larangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar. Petugas juga menyampaikan langsung himbauan kepada warga untuk tidak melakukan praktik pembakaran hutan dan lahan yang dapat memicu bencana kabut asap, merusak ekosistem, serta membahayakan kesehatan masyarakat,” jelas Kapolsek

Sanksi dan pidana membuka lahan dengan cara membakar yaitu pasal 187 dan pasal 188 kuhp, pasal 78 uu ri nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 99 ayat (1), pasal 108, pasal 116, pasal 118, dan pasal 119 uu ri nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, pasal 108 uu ri nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, pasal 27 perda prov. kalteng nomor 1 tahun 2020 tentang pengendalian karhutla, pelaku pembakaran lahan dan hutan dapat di pidana penjara 15 tahun dan denda 15 milyar.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., pun menyampaikan bahwa upaya pencegahan lebih penting daripada penindakan. “Pemasangan spanduk ini sebagai langkah preventif dalam mencegah karhutla, terutama memasuki musim kemarau. Kami ingin menggugah kesadaran masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan dan tidak membakar lahan secara sembarangan,” ujarnya.

Kapolsek Kapuas Hulu berharap, melalui edukasi dan sosialisasi langsung seperti ini, potensi kebakaran lahan dapat diminimalisir, dan masyarakat turut berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleBRI Finance Perkuat Portofolio Pembiayaan Hijau melalui Kendaraan ListrikB
Next Article CEGAH ILEGAL LOGGING, POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN IMBAUAN KEPADA MASYARAKAT
Admin Media

Related Posts

Aksi “Green Policing”, Polda Kalteng bersama Polres Pulang Pisau Tanam Pohon Serentak di Kawasan Hutan Lindung Kanal Sio

30 Oktober 2026 3:48 PM

PATROLI DIMTAQ, PERSONEL SAMAPTA POLSEK KAPUAS TENGAH AJAK GENERASI MUDA PUJON PERKUAT IMAN, DISIPLIN DAN JAGA KAMTIBMAS

30 Oktober 2026 3:29 PM

MENJAGA KELESTARIAN ALAM, POLSEK KAPUAS HULU SOSIALISASIKAN LARANGAN TAMBANG ILEGAL

30 Oktober 2026 3:26 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.