Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Polri Bersama Masyarakat, Kapolres Barsel Laksanakan Shalat Subuh Keliling Pantau Situasi Area Tempat Ibadah

Pemkab Sampang Borong Empat Penghargaan di Wilwatikta Awards 2026, Bupati H. Slamet Junaidi Terima Langsung

Inisiatif Sun to Sea dari Global Energy Alliance for People and Planet Perkuat Dukungan bagi Masyarakat Pesisir Indonesia

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Technology»BSKDN Kemendagri Dorong Pembentukan Atase Kependudukan guna Perkuat Pelayanan Adminduk WNI di Luar Negeri
Technology

BSKDN Kemendagri Dorong Pembentukan Atase Kependudukan guna Perkuat Pelayanan Adminduk WNI di Luar Negeri

vritimesBy vritimes31 Oktober 2026 12:25 PM032 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) merupakan bagian dari kewajiban negara dalam memberikan pengakuan, pelindungan, dan kepastian hukum atas identitas penduduk. Kebutuhan ini tidak hanya berlaku bagi masyarakat di dalam negeri, melainkan juga bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal, bekerja, belajar, dan menetap di luar negeri. Merespons hal tersebut, Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) mendorong penguatan pelayanan adminduk bagi WNI di luar negeri melalui alternatif kebijakan pembentukan Atase Kependudukan.

Berdasarkan data lapor diri pada bulan Desember 2024, terdapat sekitar 2,54 juta WNI yang terdata berada di luar negeri. Permintaan terhadap layanan adminduk terbukti sangat nyata dengan terealisasinya 7.395 layanan pada tahun 2025 di delapan negara. Selain itu, terdapat tambahan pelayanan sebanyak 3.474 layanan hingga pertengahan tahun 2026. Meskipun layanan ini sudah berjalan melalui Perwakilan RI, cakupannya masih terbatas sehingga penyelesaian dan penerbitan dokumen penting seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik (KTP-el) belum dapat dilakukan secara penuh di luar negeri.

Dr. T.R. Fahsul Falah, S.Sos., M.Si., selaku Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan dan Pelayanan Publik BSKDN, menegaskan bahwa kehadiran Atase Kependudukan diusulkan sebagai instrumen penguatan fungsi teknis, bukan untuk menggantikan peran Pejabat Pencatatan Sipil yang saat ini sudah ada di Perwakilan RI. Dalam usulannya, Atase Kependudukan akan berfokus pada pengelolaan dukungan sistem, perekaman biometrik, validasi teknis data kependudukan, serta koordinasi teknis yang berkelanjutan dengan Ditjen Dukcapil.

Atase Kependudukan dinilai menjadi alternatif kebijakan yang tepat untuk Perwakilan RI yang memiliki volume dan kompleksitas pelayanan tinggi. Dengan adanya pembagian kewenangan yang jelas, pemerintah dapat mencegah tumpang tindih fungsi pelayanan dan mengoptimalkan sistem keamanan data kependudukan tanpa harus memunculkan duplikasi kelembagaan.

Implementasi kebijakan pembentukan Atase Kependudukan ini diusulkan untuk dilaksanakan secara selektif, bertahap, dan terukur melalui tiga tahapan utama. Fase pertama difokuskan pada pemetaan dan persiapan kebutuhan, dilanjutkan dengan percontohan (pilot project) pengujian proses bisnis di Perwakilan RI terpilih, dan diakhiri dengan tahap evaluasi serta rekomendasi perluasan layanan.

Melalui sinergi pelayanan yang terintegrasi antara Kepala Perwakilan RI, Pejabat Pencatatan Sipil, dan Atase Kependudukan, WNI diharapkan dapat memproses dokumen kependudukannya dalam waktu pelayanan yang lebih singkat. Langkah penguatan teknis ini ditargetkan mampu mempermudah WNI untuk memperoleh identitas resmi tanpa keharusan untuk melakukan perjalanan kembali ke Indonesia, dengan tetap mematuhi standar hukum administrasi kependudukan.

Press release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleBRI Finance Gandeng DLH DKI Jakarta dalam Program TJSL Lingkungan di Srengseng Sawah
Next Article Inisiatif Sun to Sea dari Global Energy Alliance for People and Planet Perkuat Dukungan bagi Masyarakat Pesisir Indonesia
vritimes

Related Posts

Inisiatif Sun to Sea dari Global Energy Alliance for People and Planet Perkuat Dukungan bagi Masyarakat Pesisir Indonesia

31 Oktober 2026 12:54 PM

BRI Finance Gandeng DLH DKI Jakarta dalam Program TJSL Lingkungan di Srengseng Sawah

31 Oktober 2026 11:59 AM

Di Tengah Pesatnya Tokenisasi Aset, Bittime Buka Akses Tokenisasi Saham AS bagi Investor Indonesia

31 Oktober 2026 11:37 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.