POLSEK KAPUAS MURUNG SOSIALISASIKAN MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG TENTANG LARANGAN MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN
KAPUAS MURUNG – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Kapuas Murung melaksanakan kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Kapuas Murung.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Kapuas Murung menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar, karena dapat menimbulkan kebakaran yang berdampak terhadap lingkungan, kesehatan, serta aktivitas masyarakat.
Selain menyampaikan imbauan secara langsung, personel juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan meningkatkan kepedulian terhadap bahaya kebakaran hutan dan lahan.
Polsek Kapuas Murung berharap melalui kegiatan sosialisasi ini, masyarakat semakin memahami dampak serta konsekuensi hukum dari pembakaran hutan dan lahan, sehingga dapat berperan aktif dalam mencegah terjadinya Karhutla.
“Mari bersama-sama cegah Karhutla. Jangan membakar hutan dan lahan demi menjaga lingkungan serta masa depan generasi mendatang.”
Polsek Kapuas Murung berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.(Hdl)