Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sejumlah Musisi Mundur dari Rans Carnival di Sleman, Tipe-X hingga Guyon Waton Batal Tampil

Hari Pers Nasional Milik Semua Insan Pers di Tanah Air

Sinergi Pemerintah dan Ulama, Pemkot Jakarta Timur Perkuat Pembinaan Rohani ASN

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Hari Pers Nasional Milik Semua Insan Pers di Tanah Air
Terkini

Hari Pers Nasional Milik Semua Insan Pers di Tanah Air

hartonoBy hartono1 November 2026 9:33 PM046 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

 

JAKARTA , Analisnews.co.id, – Lantaran mengusulkan agar Dewan Pers mempercayakan tangung jawab penyelenggaraan dan pelaksanaan Hari Pers Nasional Tahun 2027 kepada Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), sang Ketua Umum, Firdaus dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Pemberhentian itu tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI No.98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tanggal 14 Oktober 2026, yang ditandatangani Atal S Depari (Ketua), Herbet Timbo P Siahaan (Wakil Ketua), Nurcholis MA Basyari (Sekretaris), Helmi Burman (anggota), Muhammad Sahrir (anggota), Usman Kamsong (anggota), Zaky Anthony (anggota)

Apakah Dewan Kehormatan bisa memberhentikan Firdaus dari keanggotaan sekaligus jabatannya sebagai salah seorang pengurus pusat PWI? Tanpa harus melihat dan repot menafsirkan ketentuan dalam AD/ART PWI, kita dapat memperoleh jawabannya dengan memanfaatkan “mesin serba tahu” AI, singkatan dari Artificial Inteligent atau dalam bahasa Indonesia Kecerdasan Buatan.

Menurut AI, jawabannya adalah “Ya, tetapi dengan batasan yang ketat dan sering disalahpahami.

Pemaparan atas jawaban itu adalah sebagai berikut :

Berdasarkan Peraturan Dasar / Peraturan Rumah Tangga PWI dan Kode Perilaku Wartawan (KPW), Dewan Kehormatan memang diberi kewenangan mengawasi, mengontrol dan menjatuhkan sanksi kepada anggota dan pengurus PWI yang melakukan pelanggaran. Sanksi ini mengikat, sesuai PRT Pasal 22 ayat 1 dan KPW Pasal 26.

Jenis sanksinya diatur di Pasal 20 KPW, yakni peringatan, peringatan keras, pemberhentian sementara (skorsing), dan pemberhentian tetap. Namun, prosedurnya bukan sepihak. Disebutkan di sana, Dewan Kehormatan tidak boleh langsung menghukum. Harus ada pengaduan, pemeriksaan, dan hak membela diri. Prinsip ini tegas! Dewan Kehormatan tidak akan menyampaikan usul pemberhentian sebelum mendengar keterangan dari anggota yang bersangkutan dan atau memberikan kesempatan kepadanya untuk membela diri.

Perlu juga dipahami, Putusan Dewan Kehormatan adalah otoritas untuk memeriksa, tetapi secara formal Pasal 21 KPW menyebut Dewan Kehormatan merekomendasikan hasil pemeriksaan kepada Pengurus PWI untuk dilaksanakan.

Di tubuh PWI sendiri ada dualisme tafsir terkait hal tersebut. Ada kubu yang mengatakan: Dalam PD/PRT PWI, Dewan Kehormatan hanya memiliki kewenangan merekomendasikan suatu keputusan kepada Ketua Umum atau Pleno Diperluas.Jadi keabsahan SK No.98 itu tergantung:
– Apakah Firdaus sudah dipanggil dan diberi hak jawab secara tertulis dalam sidang etik?
– Apakah keputusan itu sudah dikuatkan oleh Pengurus Pusat / Pleno, atau hanya Dewan Kehormatan yang tanda tangan sendiri?
– Apakah materi yang dihukum – yaitu usulan agar HPN diselenggarakan bergiliran antar konstituen Dewan Pers memang masuk kategori pelanggaran KEJ/KPW atau hanya perbedaan pendapat organisasi?

Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar menegaskan SK itu menyebut HPN sebagai program strategis organisasi PWI, berdasarkan Peraturan Organisasi PWI No.113/2026, sehingga usulan kesetaraan dianggap upaya pengambilalihan kewenangan. Padahal secara historis HPN ditetapkan oleh Keppres No.5/1985 sebagai hari nasional pers, bukan milik eksklusif satu organisasi.

Prinsip Kesetaraan

Polemik Hari Pers Nasional sebenarnya sudah berlangsung lama, khususnya mengenai tata kelola pelaksanaannya yang selama ini terkesan menjadi hak eksklusif PWI. Belakangan ini polemik itu mengeras, ketika ada usulan agar penanggung jawab penyelenggaraannya ditetapkan secara bergilir oleh konstituen Dewan Pers demi menegakkan kesetaraan hak setiap konstituen lembaga tersebut. Ketua Umum SMSI, Firdaus sebagai pengusul dan sekaligus pemohon agar penanggung jawab HPN 2027 dipercayakan kepada SMSI dijatuhi sanksi pemberhentian secara penuh sebagai Anggota PWI lantaran usulannya itu.

Berbicara soal kesetaraan itu, wartawan senior Maluku, Petrus Oratmangun menyampaikan pendapatnya.

“Dalam menjalankan tugas, pers memiliki satu Prinsip yakni prinsip kesetaraan dalam jurnalisme,” kata Petrus, yang juga Dewan Penasehat dan mantan Plt Ketua PWI Maluku.

Menurut Petrus, prinsip itu merupakan pilar utama dalam mewujudkan keadilan informasi dan menjaga objektivitas pemberitaan. Esensial, prinsip ini menuntut media massa untuk memberikan ruang, hak, dan perlakuan yang sama kepada semua pihak yang terlibat dalam suatu peristiwa, tanpa memandang latar belakang suku, agama, ras, gender, status sosial, maupun pandangan politik.

“Mestinya, organisasi pers sebagai konstituen Dewan Pers, prinsip kesetaraan ini juga berlaku,” tandasnya.

Terkait dengan tata kelola HPN yang diwacanakan akan berlangsung secara bergilir atau bersama-sama, Petrus berpendapat prinsip kesetaraan juga harus berlangsung dalam momentum tersebut.

“Dengan begini, publik termasuk pemerintah juga memandang Pers dalam satu lensa, bukan kotak-kotak.
Pers bersatu negara akan maju. Sebab Pers yang kuat akan menopang Demokrasi menuju Indonesia Emas pada 2045 mendatang,” katanya.

“Soal pemecatan Firdaus, saya punya pandangan pribadi. Kalau benar sanksi pemecatan dengan alasan usulan HPN, Itu berarti PWI sudah memangkas hak Kebebasan Berpendapat yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat 3. Kalau itu yang terjadi, maka pandangan bahwa PWI sebagaj organisasi otoriter benar adanya,” tandas Petrus.

Senada Petrus, Koodinator Wilayah Indonesia Timur AMSI dan mantan Ketua AMSI Provinsi Maluku dua periode (2018 s.d 2026), Hamdi Jempot mengatakan Hari Pers Nasional selama ini terkesan sebatas peringatan ulang tahun PWI.

“Kesannya demikian, karena selama ini organisasi profesi lainnya seperti AJI dan IJTI tidak pernah dilibatkan, sehingga tidak punya rasa memilki HPN,” katanya.

Hamdi juga mengatakan tata kelola HPN sebaiknya diserahkan kepada Dewan Pers sebagai lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Penyelenggaraan HPN memakai uang negara, jadi sebaiknya penanggungjawabnya adalah Dewan Pers, sehingga semua konstituennya bisa dilibatkan. Pelaksana HPN bisa dipercayakan kepada konstituen Dewan Pers secara bergilliran,” katanya.

Harus Jadi Martir

Situasi yang ada sekarang, Firdaus telah mengatakan dirinya dapat menerima keputusan Dewan Kehormatan PWI itu dengan lapang dada, tetapi menegaskan tetap pada sikap mendorong agar Dewan Pers memperhatikan secara sungguh-sungguh pendangan SMSI bahwa tata kelola Hari Pers Nasional harus melihatkan semua konstituen lembaga itu secara setara dan berkeadilan.

Dari sembilan konstituen Dewan Pers, terkecuali PWI, maka delapan lainnya yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), sependapat bahwa HPN adalah harinya Insan Pers Nasional, dan bukan harinya organisasi pers tertentu, sekadar tidak mengatakan PWI, yang mengklaimnya sebagai hak eksklusif. Apalagi secara serta menetapkan sendiri tempat dan waktunya.

Pemberhentian atau pemecatan Firdaus telah terjadi dan bukan hal yang perlu disesali. Firdaus sendiri pastilah sudah menyadari risiko itu adalah konsekuensi logis dari perjuangannya yang “menghantam” organisasi profesi wartawan di mana ia berada di dalamnya (sekarang tidak lagi).

Sungguhpun demikian, pemecatan Firdaus itu harus menjadi martir dalam upaya menjadikan Hari Pers Nasional benar-benar merupakan hari besar yang dirayakan oleh seluruh insan pers nasional tanpa kecuali, tidak seperti yang berlangsung selama ini. Tujuan Firdaus menyetarakan hak seluruh insan pers di tanah air dalam tata kelola Hari Pers Nasional pastilah baik, karena kesetaraan itu akan membangun kebersamaan yang kuat demi terwujudnya Pers Nasional yang bermartabat dan berjaya di NKRI. (***)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleSinergi Pemerintah dan Ulama, Pemkot Jakarta Timur Perkuat Pembinaan Rohani ASN
Next Article Sejumlah Musisi Mundur dari Rans Carnival di Sleman, Tipe-X hingga Guyon Waton Batal Tampil
hartono

Related Posts

Sinergi Pemerintah dan Ulama, Pemkot Jakarta Timur Perkuat Pembinaan Rohani ASN

1 November 2026 9:30 PM

SEMBARI PATROLI KE PEMUKIMAN PENDUDUK DESA MASARAN, POLSEK KAPUAS TENGAH INGATKAN WARGA BAHAYA BERITA HOAX LEWAT DIALOGIS KAMTIBMAS

1 November 2026 9:16 PM

Personel Piket Polsek Kapuas Kuala Laksanakan Patroli Antisipasi Kejahatan Pada Malam Hari

1 November 2026 9:00 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.