Polsek Kapuas Hilir, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng , Anggota Gabungan Poslap Kec. Kapuas Hilir telah melaksanakan patroli kesiapsiagaan tanggap darurat Karhutla di depan Poslap di depan Kantor Polsek Kapuas Hilir Kelurahan Barimba Kec. Kapuas Hilir, Kab. Kapuas. Sabtu (31/10/2026).
Kapolsek Kapuas Hilir Ipda Peldo Ang Lukmana, S.M menjelaskan untuk kekuatan Tim patroli yang dilaksankan yaitu 12 orang yaitu, POLRI : 3 orang, TNI : 1 orang dan MPA : 8 orang, dengan sasaran ke area lahan warga yang rawan karhutla.
Kapolsek Kapuas Hilir juga mengajak warga untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla dengan tidak membersihkan lahan maupun pekarangan dengan cara dibakar, karena hal tersebut dapat memicu terjadinya kebakaran yang lebih luas sehingga sulit untuk dipadamkan.
“Jangan melakukan pembakaran lahan, karena pelaku diancam pidana maksimal hingga 15 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah sebagaimana tercantum dalam Pasal 78 Undang-Undang No. 41 Tahun 1999,” pungkasnya.(By.HQ).