Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Personel Piket Polsek Kapuas Kuala Laksanakan Patroli Antisipasi Kejahatan Pada Malam Hari

Personel Piket Polsek Kapuas Kuala Stand By di Mako

POLSEK KAPUAS KUALA SOSIALISASIKAN SANKSI PIDANA PELAKU KARHUTLA SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»TV & Drama»Celebrities»Betrand Putra Onsu Hadapi Tiga Masalah, dari Dugaan Peretasan hingga Persoalan Hukum
Celebrities

Betrand Putra Onsu Hadapi Tiga Masalah, dari Dugaan Peretasan hingga Persoalan Hukum

yadiBy yadi3 November 2026 8:22 PM094 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Analisnews.co.id  | JAKARTA – Nama Betrand Putra Onsu kembali menjadi sorotan publik. Penyanyi yang akrab disapa Onyo itu tengah menghadapi tiga persoalan sekaligus, mulai dari dugaan peretasan email pribadi, polemik transparansi pendapatan YouTube sekitar Rp50 juta, hingga perkembangan penyidikan kasus dugaan kekerasan seksual.

Berbagai persoalan tersebut akhirnya mendapat penjelasan resmi dari manajemen Betrand, Star Media Nusantara, dalam konferensi pers di Brickfields Restaurant, MNC Studios, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (2/11/2026).

Kuasa hukum Betrand, Timothy Ezra Simanjuntak, memaparkan perkembangan ketiga persoalan tersebut. Klarifikasi disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar sekaligus mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat.

Email Pribadi Diduga Diretas, Ruben Onsu Tempuh Jalur Hukum

Persoalan pertama menyangkut dugaan akses tanpa izin terhadap email pribadi Betrand. Ruben Onsu selaku orang tua Betrand disebut telah melaporkan dugaan penyalahgunaan akses tersebut kepada kepolisian.

Menurut Ezra, dugaan tindakan tersebut telah berlangsung selama beberapa bulan. Persoalan ini semakin menjadi perhatian setelah sejumlah foto dan video beredar di media sosial.

Pihak Betrand menduga ada seseorang dari lingkungan terdekat yang terlibat. Namun, identitas maupun tanggung jawab pihak yang diduga melakukan tindakan tersebut masih menunggu pembuktian melalui proses hukum.

Ezra menegaskan, persoalan ini bukan sekadar menyangkut akses terhadap akun elektronik, tetapi juga hak privasi seseorang.

Terlebih, Betrand yang telah berusia di atas 17 tahun memiliki hak atas ruang pribadi dan perlindungan informasi pribadinya.

Dana YouTube Rp50 Juta Dipertanyakan, Pegawai Berinisial AW Disomasi

Persoalan kedua berkaitan dengan transparansi pengelolaan pendapatan kanal YouTube Betrand.

Tim kuasa hukum mengaku telah melayangkan somasi kepada seorang pegawai berinisial AW. Somasi tersebut berkaitan dengan permintaan penjelasan mengenai dana PayPal yang bersumber dari pendapatan YouTube Betrand selama Mei hingga September 2026.

Nilai dana yang dipersoalkan diperkirakan mencapai Rp50 juta.

Ezra menjelaskan, langkah hukum tersebut ditempuh setelah komunikasi secara pribadi belum mendapatkan respons yang diharapkan.

Melalui somasi itu, pihak Betrand meminta penjelasan terbuka mengenai aliran dan pengelolaan pendapatan kanal YouTube milik penyanyi tersebut.

Meski demikian, persoalan ini masih membutuhkan klarifikasi lebih lanjut. Dugaan penyalahgunaan dana belum dapat disimpulkan sebelum ada penjelasan dan pembuktian yang memadai. Pihak AW juga perlu mendapatkan kesempatan menyampaikan keterangannya.

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Masih Berjalan

Di tengah dua persoalan tersebut, Betrand juga menghadapi proses penyidikan terkait laporan dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan pihak berinisial ANW dan DYP.

Menanggapi perkembangan perkara ini, Ezra meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan mengenai status hukum kliennya.

Ia mengingatkan bahwa penyidikan merupakan tahapan untuk mengumpulkan bukti dan mengungkap fakta, bukan penetapan bahwa seseorang telah terbukti bersalah.

Ezra turut menjelaskan ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengenai alat bukti dalam penanganan perkara kekerasan seksual.

Alat bukti tersebut mencakup alat bukti menurut hukum acara pidana, informasi atau dokumen elektronik, barang bukti terkait perkara, serta hasil perekaman elektronik.

Pihak Betrand menyatakan siap mengikuti seluruh tahapan hukum dan bersikap kooperatif.

Ezra juga mengungkapkan, dalam dua pekan ke depan dijadwalkan pemanggilan ulang terhadap saksi. Pihak Betrand pun berencana menghadirkan satu saksi tambahan yang diharapkan dapat memberikan keterangan meringankan.

Manajemen Minta Publik Tidak Terpengaruh Kabar Simpang Siur

Melalui konferensi pers tersebut, Star Media Nusantara berharap masyarakat dapat menyikapi berbagai informasi mengenai Betrand secara lebih bijak.

Manajemen mengingatkan publik agar tidak mudah mempercayai kabar yang belum jelas sumber maupun kebenarannya, terlebih jika berkaitan dengan persoalan hukum yang masih berjalan.

“Kami mengimbau rekan-rekan media dan seluruh masyarakat untuk lebih bijak dalam menyaring informasi, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah. Mari kita bersama-sama terus memberikan dukungan dan pengertian kepada Betrand Putra Onsu,” ujar Ezra.

Sebagai penyanyi yang mulai dikenal luas melalui penampilannya membawakan lagu Titip Rindu buat Ayah karya Ebiet G. Ade, Betrand kini harus menghadapi berbagai persoalan yang menyita perhatian publik.

Popularitasnya semakin melejit setelah berduet dengan Judika membawakan lagu Jikalau Kau Cinta. Selain bernyanyi, Betrand juga mengembangkan karier di dunia akting dan presenter.

Kini, ketiga persoalan yang dihadapinya masih menunggu perkembangan. Dugaan peretasan email, polemik pengelolaan pendapatan YouTube, serta penyidikan kasus dugaan kekerasan seksual harus ditempatkan dalam koridor pembuktian hukum.

Di tengah derasnya arus informasi media sosial, satu hal yang perlu dijaga adalah keseimbangan antara hak publik memperoleh informasi, hak privasi, dan asas praduga tak bersalah.(red/py).

#BeritaHiburan #RubenOnsu BetrandPutraOnsu KasusBetrand Onyo StarMediaNusantara
Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleCegah Karhutla, Personel Polsek Kapuas Murung Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng
Next Article Cegah Karhutla, Personel Polsek Kapuas Murung Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng
yadi

Related Posts

Messi, Ronaldo, dan Harry Kane Bersaing dalam Nominasi FIFPRO World 11 2026

3 November 2026 8:33 PM

SEMBARI PATROLI KE PASAR PERTOKOAN DESA PUJON, POLSEK KAPUAS TENGAH INGATKAN MASYARAKAT BAHAYA BERITA HOAX LEWAT DIALOGIS KAMTIBMAS

3 November 2026 6:46 PM

PATROLI DIMTAQ, PERSONEL SAMAPTA POLSEK KAPUAS TENGAH AJAK GENERASI MUDA TAPEN PERKUAT IMAN, DISIPLIN DAN JAGA KAMTIBMAS

3 November 2026 6:42 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.