Analisnews.co.id | JAKARTA – Polemik penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran (HQ) di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, berbuntut panjang. Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena bersama tiga anggota lainnya yang diduga terlibat dalam penanganan perkara tersebut.
Keempat personel kini menjalani pemeriksaan internal oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk mendalami dugaan pelanggaran kode etik dan prosedur dalam pelaksanaan penggeledahan di lingkungan pesantren.
Keputusan tersebut disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Selain AKBP Andika Dharma Sena, tiga personel yang turut diperiksa adalah Iptu AS selaku Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, Ipda FA selaku Kanit Pidum, serta Ipda RAP selaku Kanit PPA.
Penonaktifan tersebut berlangsung bersamaan dengan pergantian jabatan Kapolres Sukoharjo. Berdasarkan Surat Telegram Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026, AKBP Indra Maulana Saputra yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali ditugaskan menjadi Kapolres Sukoharjo.
Sementara jabatan Kapolres Boyolali dipercayakan kepada AKBP Christopher Adhikara Lebang, yang sebelumnya menjabat Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah.
Pergantian pimpinan tersebut belum mengakhiri persoalan. Pemeriksaan Propam masih diperlukan untuk mengungkap secara utuh dugaan pelanggaran yang terjadi ketika aparat mendatangi Ponpes Hamalatul Quran.
Berawal dari Penyidikan Pembakaran Warung
Polemik ini bermula dari penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran pada Selasa (27/10/2026). Kedatangan aparat berkaitan dengan pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Peristiwa pembakaran dan perusakan tersebut terjadi pada September 2026. Dalam penyidikan, polisi telah menangkap seorang tersangka berinisial S. Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, penyidik kemudian mengembangkan perkara untuk mencari pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan kejadian tersebut.
Pengembangan itulah yang mengarah pada penggeledahan di lingkungan pesantren.
Namun, tindakan aparat justru memunculkan persoalan baru setelah muncul dugaan intimidasi terhadap 12 santriwati dan empat ustazah saat petugas mendatangi lingkungan pondok pada dini hari.
Dugaan perlakuan terhadap para penghuni pesantren tersebut kemudian menjadi perhatian publik. Sorotan tidak lagi terbatas pada perkara pembakaran warung, tetapi juga menyangkut bagaimana aparat menjalankan kewenangan penyidikan di lingkungan pendidikan keagamaan.
Dugaan Intimidasi Harus Diusut Tuntas
Penggeledahan merupakan bagian dari kewenangan penyidik dalam mengungkap tindak pidana. Namun, pelaksanaannya harus tetap berlandaskan hukum acara pidana, memenuhi persyaratan yang berlaku, serta menghormati hak setiap orang yang berada di lokasi.
Pesantren memang tidak memiliki kekebalan hukum. Akan tetapi, keberadaannya sebagai lembaga pendidikan keagamaan menuntut aparat untuk memperhatikan situasi dan kondisi para penghuninya, terutama santriwati yang masih berusia anak.
Apabila dugaan intimidasi terhadap santriwati dan ustazah terbukti, persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai bagian biasa dari proses penyidikan.
Setiap orang yang berada di lingkungan pesantren tidak serta-merta dapat dianggap memiliki keterkaitan dengan tindak pidana. Penegakan hukum harus didasarkan pada bukti dan dugaan keterlibatan individual, bukan semata-mata keberadaan seseorang di lokasi penggeledahan.
Karena itu, pemeriksaan Propam perlu mengungkap bukan hanya alasan dan dasar hukum penggeledahan, melainkan juga bagaimana petugas melaksanakannya, termasuk komunikasi, perlakuan, dan tindakan masing-masing personel selama berada di lingkungan pesantren.
Keterangan santriwati, ustazah, pengasuh pondok, serta saksi lainnya perlu menjadi bagian dari proses klarifikasi. Bukti dokumentasi maupun rekaman kamera pengawas, jika tersedia, juga penting untuk membantu merekonstruksi peristiwa.
Publik Menunggu Hasil Pemeriksaan Propam
Penonaktifan Kapolres dan tiga personel lainnya merupakan langkah kelembagaan yang perlu diikuti pemeriksaan secara objektif dan transparan. Namun, keputusan tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh dugaan pelanggaran telah terjadi.
Propam perlu memastikan apakah penggeledahan telah dilakukan sesuai prosedur, apakah terdapat tindakan yang melampaui kewenangan, serta apakah ada persoalan pengawasan dan tanggung jawab pimpinan dalam pelaksanaan tugas tersebut.
Hasil pemeriksaan nantinya menjadi penting untuk menjawab pertanyaan masyarakat mengenai dugaan intimidasi terhadap 12 santriwati dan empat ustazah.
Di sisi lain, penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung Mi dan Babi Tepi Sawah juga harus tetap berjalan. Kedua persoalan tersebut merupakan perkara berbeda yang sama-sama harus ditangani berdasarkan ketentuan hukum.
Dugaan tindak pidana pembakaran dan perusakan harus diusut hingga tuntas. Demikian pula dugaan pelanggaran oleh anggota kepolisian harus diperiksa tanpa perlindungan terhadap siapa pun yang terbukti melakukan kesalahan.
Kepercayaan masyarakat terhadap Polri tidak hanya ditentukan oleh keberhasilan mengungkap tindak pidana, tetapi juga oleh cara aparat memperlakukan warga ketika menjalankan kewenangannya.
Kini, publik menunggu hasil pemeriksaan Propam. Apakah penggeledahan di Ponpes Hamalatul Quran telah sesuai prosedur? Apakah dugaan intimidasi terhadap santriwati dan ustazah dapat dibuktikan? Dan siapa yang harus bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran?
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menjadi bagian penting dari pertanggungjawaban Polri kepada masyarakat.
Red/py
