Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kades Petahana Rusman Taris Unggul Di Pilkades Kumala Jaya.

RSUD Tarutung Bersiap Laksanakan Proctoring PCI, dr. Bobby Simanjuntak pantau dan Pastikan Semua Lini Siap

Perbasasi Jakarta dan JALIN Foundation Dorong Remaja Sehat Lewat Baseball5

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»ANTISIPASI KARHUTLA TERJADI, POLSEK KAPUAS TIMUR IMBAU WARGA TIDAK MEMBAKAR LAHAN
Terkini

ANTISIPASI KARHUTLA TERJADI, POLSEK KAPUAS TIMUR IMBAU WARGA TIDAK MEMBAKAR LAHAN

Admin MediaBy Admin Media4 November 2026 12:28 PM022 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Kegiatan sosialisasi dan imbauan larangan membakar hutan dan lahan dengan menggunakan spanduk yang berisi tentang sanksi dan pidana buka lahan dengan cara membakar, sesuai dengan pasal 187 dan pasal 188 KUHP, pasal 78 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentangkehutanan, pasal 99 ayat (1), pasal 108, pasal 116, pasal 118, dan pasal 119 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup, pasal 108 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, pasal 27 Perda Prov. Kalteng Nomor 1 Tahun 2020 tentang pengendalian karhutla, pelaku pembakaran lahan dan hutan dapat di pidanapenjara 15 Tahun dan denda 15 milyar rutin dilaksanakan oleh personel Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng Aiptu Setiawan, C. M. dan Bripda I Wayan Aditya.

Seperti pada Rabu (04/11/2026) pukul 08.30 Wib telah dilaksanakan sosialisasi dan imbauan larangan membakar hutan dan lahan dengan menggunakan spanduk terhadap masyarakat di Desa Sei Hanyo Kec Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., mengatakan “Kami mengimbau agar warga masyarakat dalam membuka lahan pertanian dan perkebunan lebih baik dengan cara bergotong royong, jangan membuka lahan dengan cara membakar sehingga polusi udara dapat terjaga dengan baik.” ucapnya.

Sedangkan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan pasal berlapis karena telah melakukan tindak pidana sesuai dengan isi dari maklumat. “Sosialisasi ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Polsek Kapuas Hulu dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Sehinga diharapkan akan mampu memberikan pemahaman dan kesadaran hukum agar seluruh masyarakat di Kecamatan Kapuas Hulu tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan” harap Kapolsek (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleLagi Cari Solusi Hemat Biaya WhatsApp Pasca 1 Okt? Begini Solusinya
Next Article CEGAH KERUSAKAN ALAM, POLSEK KAPUAS TIMUR RUTIN SOSIALISASIKAN BAHAYA KARHUTLA
Admin Media

Related Posts

Kades Petahana Rusman Taris Unggul Di Pilkades Kumala Jaya.

4 November 2026 2:17 PM

RSUD Tarutung Bersiap Laksanakan Proctoring PCI, dr. Bobby Simanjuntak pantau dan Pastikan Semua Lini Siap

4 November 2026 2:12 PM

Perbasasi Jakarta dan JALIN Foundation Dorong Remaja Sehat Lewat Baseball5

4 November 2026 2:05 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.