Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

SEMBARI PATROLI KE PASAR PERTOKOAN DESA PUJON, POLSEK KAPUAS TENGAH INGATKAN WARGA DESA PUJON BAHAYA BERITA HOAX LEWAT DIALOGIS KAMTIBMAS

Wali Kota Munjirin Lepas 700 Pelajar dalam Jalan Sehat Antikorupsi di Jakarta Timur

CEGAH POTENSI GANGGUAN KEAMANAN, POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKSANAKAN SISPAM MAKO MALAM

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Hasanuddin Desak Dewan GTK Kaji Ulang Penganugerahan Bintang Mahaputera kepada Listyo Sigit
Terkini

Hasanuddin Desak Dewan GTK Kaji Ulang Penganugerahan Bintang Mahaputera kepada Listyo Sigit

yadiBy yadi4 November 2026 10:15 PM0103 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Analisnews.co.id | JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mendorong Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) mengkaji ulang pemberian tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna kepada Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Dorongan tersebut menyusul penetapan mantan Kapolri itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

TB Hasanuddin menilai, perkembangan perkara tersebut perlu menjadi perhatian Dewan GTK karena penghargaan negara tidak hanya menjadi simbol kehormatan, tetapi juga mengandung tanggung jawab moral dan keteladanan.

“Penghargaan negara seperti Bintang Mahaputera bukan sekadar simbol kehormatan, melainkan juga melekat tanggung jawab moral dan keteladanan. Oleh karena itu, perkembangan perkara ini perlu menjadi perhatian Dewan GTK,” kata TB Hasanuddin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Ia menjelaskan, mekanisme pencabutan tanda kehormatan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Dalam Pasal 35 UU tersebut disebutkan bahwa Presiden memiliki kewenangan mencabut tanda kehormatan apabila penerimanya tidak lagi memenuhi persyaratan, termasuk terkait integritas moral, keteladanan, dan ketentuan tidak pernah dipidana penjara.

Ketentuan itu diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010. Pasal 79 ayat (1) mengatur bahwa Presiden berhak mencabut tanda jasa dan/atau tanda kehormatan apabila penerimanya tidak lagi memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun keputusan pencabutan ditetapkan Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan GTK sebagaimana diatur dalam Pasal 79 ayat (2) dan ayat (3).

TB Hasanuddin menambahkan, usulan pencabutan tanda kehormatan dapat diajukan oleh perseorangan, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah, organisasi, maupun kelompok masyarakat.

Selanjutnya, usulan tersebut akan diteliti, dibahas, dan diverifikasi oleh Dewan GTK. Dalam prosesnya, Dewan juga mempertimbangkan keterangan dari penerima penghargaan serta meminta pertimbangan kementerian atau lembaga terkait.

“Dengan adanya ketentuan tersebut, Dewan Gelar memiliki landasan untuk menelaah persoalan ini sesuai mekanisme yang berlaku. Saya mendorong agar kajian dilakukan secara objektif dan komprehensif sehingga pemerintah memiliki dasar yang kuat dalam mengambil keputusan,” ujarnya.

Meski demikian, politikus PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa pengkajian terhadap tanda kehormatan Listyo Sigit bukan merupakan bentuk penghakiman.

Menurut dia, asas praduga tidak bersalah harus tetap dihormati. Proses penegakan hukum juga perlu berjalan secara transparan.

Sebagai informasi, Listyo Sigit menerima anugerah Bintang Mahaputera Adipurna pada 1 Oktober 2026, bertepatan dengan pelantikannya sebagai Kepala Kantor Staf Presiden (KSP).

Penganugerahan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 86 TK Tahun 2026 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera.

Sementara itu, Bareskrim Polri pada Selasa (3/11/2026) menetapkan Listyo Sigit sebagai salah satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.(red/py).

#DPRRI BintangMahaputera DewanGTK ListyoSigit PenyadapanIlegal TBHasanuddin
Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleSEMBARI PATROLI KE PASAR PERTOKOAN DESA PUJON, POLSEK KAPUAS TENGAH INGATKAN MASYARAKAT BAHAYA BERITA HOAX LEWAT DIALOGIS KAMTIBMAS
Next Article PERSONEL PIKET POLSEK KAPUAS KUALA STAND BY SIAGA MAKO PADA MALAM HARI
yadi

Related Posts

SEMBARI PATROLI KE PASAR PERTOKOAN DESA PUJON, POLSEK KAPUAS TENGAH INGATKAN WARGA DESA PUJON BAHAYA BERITA HOAX LEWAT DIALOGIS KAMTIBMAS

5 November 2026 10:16 PM

Wali Kota Munjirin Lepas 700 Pelajar dalam Jalan Sehat Antikorupsi di Jakarta Timur

5 November 2026 8:58 PM

CEGAH POTENSI GANGGUAN KEAMANAN, POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKSANAKAN SISPAM MAKO MALAM

5 November 2026 8:55 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.