Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

JAGA KELESTARIAN LINGKUNGAN, POLSEK KAPUAS HULU BERIKAN IMBAUAN WARGA HINDARI ILEGAL MINING

HINDARI DAMPAK LINGKUNGAN AKIBAT ILEGAL MINING, POLSEK KAPUAS HULU TINGKATKAN SOSIALISASI

Echoes from the Land of the Dragon: Karya Film Roxx memenangkan Award di ART & TUR 2026

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»LINDUNGI HUTAN DARI ILEGAL LOGGING, POLSEK KAPUAS HULU AJAK WARGA PEDULI ALAM     
Terkini

LINDUNGI HUTAN DARI ILEGAL LOGGING, POLSEK KAPUAS HULU AJAK WARGA PEDULI ALAM     

Admin MediaBy Admin Media4 November 2026 12:37 PM012 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id- Kapuas Hulu-Personel Polsek Kapuas Hulu, Polres Kapuas, Polda Kalteng Kalteng Aiptu Setiawan, C. M. dan Bripda I Wayan Aditya melakukan sosialisasi terkait illegal logging sekaligus bahaya perambahan hutan di wilayah Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Selasa (04/11/2026) 09.10 WIB.

Sosialisasi yang dilakukan di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu itu bertujuan untuk menerapkan tingkat kesadaran masyarakat terhadap illegal logging karena bertentangan dengan hukum, juga undang-undang berdasarkan pasal 83 ayat (1) huruf B Jo, pasal 12 huruf e UU RI no. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Diharapkan dalam sosialisasi tersebut masyarakat dapat mengetahui tentang ancaman hukuman ini, bagi pelaku perambahan hutan atau pelaku illegal logging, sebab pekerjaan tersebut adalah tindakan melawan hukum dan juga perbuatan yang merusak kelestarian hutan dan alam.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E. menjelaskan kegiatan sosialisasi ini adalah sebagai upaya mensosialisasikan terhadap masyarakat agar masyarakat tahu betapa perlunya menjaga kelestarian hutan, dengan stop illegal logging, kepada masyarakat kita himbau, agar tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum.

Kapolsek menambahkan apabila kayu-kayu dihutan terus menerus ditebang oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab, efeknya sangat fatal akan dirasakan oleh masyarakat sekitarnya, sebab hal ini dapat menimbukan risiko besar, akibat hutan telah dirusak, sehingga faktor negatifnya sangat tinggi, seperti erosi, banjir dan merugikan masyarakat banyak.

“Diimbau kepada seluruh masyarakat agar stop illegal logging demi kelangsungan kehidupan kita yang aman, dan tanpa merusak hutan, harapan ini kedepan, agar masyarakat bisa merasakan manfaat dari kelestarian hutan, karena hutan adalah jantungnya bumi,” tutupnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePlh Kapolres Murung Raya Kepulauan Gelar Kumpul Bersama Warga Desa Muara Sumpoi, Dengar Langsung Aspirasi Masyarakat
Next Article TINGKATKAN KESADARAN HUKUM, POLSEK KAPUAS HULU BERI IMBAUAN WARGA JAUHI NARKOBA
Admin Media

Related Posts

JAGA KELESTARIAN LINGKUNGAN, POLSEK KAPUAS HULU BERIKAN IMBAUAN WARGA HINDARI ILEGAL MINING

4 November 2026 1:25 PM

HINDARI DAMPAK LINGKUNGAN AKIBAT ILEGAL MINING, POLSEK KAPUAS HULU TINGKATKAN SOSIALISASI

4 November 2026 1:22 PM

Echoes from the Land of the Dragon: Karya Film Roxx memenangkan Award di ART & TUR 2026

4 November 2026 1:12 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.