Analisnews.co.id | JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Sebagai penggantinya, Prabowo menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo untuk sementara menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) KSP.
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026). Menurut Prasetyo, Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian tersebut pada Rabu pagi.
“Pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” kata Prasetyo.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Presiden kemudian menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo yang saat ini menjabat Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).
Prasetyo menjelaskan, pemberhentian Listyo berkaitan dengan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap kepala negara serta sejumlah pimpinan dan tokoh lainnya.
Salah satu tersangka dalam perkara tersebut diketahui menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Karena itu, Presiden menilai perlu mengambil keputusan terhadap jabatan yang bersangkutan.
“Mewakili beliau, Bapak Presiden sekali lagi menyampaikan keprihatinan yang luar biasa oleh karena terjadinya dinamika tersebut,” ujar Prasetyo.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur (illegal tapping), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access).
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti.
Ketiganya kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri, Jakarta, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dengan keputusan tersebut, Ariyo Windutomo untuk sementara mengambil alih pelaksanaan tugas Kepala Staf Kepresidenan hingga ditetapkannya pejabat definitif.(red/py).
