Sampit – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), anggota piket Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Mentaya Polres Kotawaringin Timur melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah Nomor: MAK/1/VII/2026 tentang Larangan dan Sanksi Pidana terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan di Dermaga Pelindo Sampit, Kamis (5/11/2026).
Kegiatan tersebut menyasar masyarakat dan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang beraktivitas di kawasan Dermaga Pelindo Sampit. Sosialisasi dilakukan secara langsung dengan menyampaikan imbauan kamtibmas serta membagikan pamflet maklumat Kapolda Kalteng agar masyarakat mengetahui larangan dan konsekuensi hukum terkait pembakaran hutan dan lahan.
Dalam kesempatan tersebut, anggota mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat memicu terjadinya karhutla dan berdampak terhadap lingkungan maupun kesehatan. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya kebakaran hutan dan lahan.
Selain itu, anggota memberikan pemahaman mengenai cara membuka lahan yang baik dan benar tanpa menggunakan metode pembakaran, sekaligus menyampaikan ancaman sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Secara terpisah, Kapolres Kotawaringin Timur AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W. melalui Kapolsek KP. Mentaya IPTU Daliman Tri Ragil Saputro menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bentuk upaya preventif Polri dalam meningkatkan kesadaran masyarakat agar bersama-sama mencegah terjadinya karhutla.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif.