Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

PTPP Perkuat Portofolio dan Keberlanjutan Bisnis melalui Kepercayaan Pupuk Kaltim atas Kontrak Baru Proyek EPC Dermaga 11 Senilai Rp400 Miliar

Tanggal Rilis Versi Steam ADV Pendamping Kerja & Komunikasi “Muv-Luv Girls Garden Mellow Days”: Kamis, 19 November

Ketua Komisi II Sergai Sentil PTPN: Jangan Minder Sama Wartawan, Harus Terbuka!

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Daerah»Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria di Rungan, Sita 8 Paket Diduga Sabu
Daerah

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria di Rungan, Sita 8 Paket Diduga Sabu

Admin MediaBy Admin Media5 November 2026 1:08 PM023 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kuala Kurun – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SG beserta delapan paket kristal yang diduga sabu dengan berat bersih 6,54 gram.

 

Pengungkapan berlangsung pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 23.05 WIB di sebuah pondok milik terduga di area perkebunan kelapa sawit, Desa Karya Bakti, Kecamatan Rungan. Penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

 

Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Gunung Mas melakukan penyelidikan sebelum mendatangi pondok yang menjadi sasaran. Setelah itu, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan dengan disaksikan sejumlah saksi yang berada di lokasi.

 

Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal yang diduga sabu di genggaman tangan kanan SG. Selanjutnya, di bawah pondok ditemukan sebuah dompet hitam merek Black MTH yang di dalamnya terdapat tujuh paket serupa, sehingga jumlah keseluruhan mencapai delapan paket.

 

Berdasarkan hasil penimbangan, seluruh paket tersebut memiliki berat kotor 8,39 gram dan berat bersih 6,54 gram. Selain itu, polisi mengamankan satu bundelan plastik klip, delapan plastik klip pembungkus, serta satu sedotan yang dimodifikasi menyerupai sendok.

 

Petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp2.500.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika serta satu unit telepon genggam merek OPPO berwarna ungu. Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

 

Kasat Resnarkoba Polres Gunung Mas AKP Sutrisno, S.Sos., M.H., CPHR., mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H., S.I.K., M.A., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang dikembangkan melalui penyelidikan oleh personel kepolisian.

 

“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Informasi tersebut kami tindak lanjuti melalui penyelidikan hingga dilakukan penindakan. Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan Polri dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika,” ujar Kasat Resnarkoba  saat di konfirmasi PS Kasihumas Ipda Abner, S.Sos., Kamis (5/11/2026) pagi.

 

Selanjutnya, SG bersama barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum. terduga disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

 

Pengungkapan ini menjadi bagian dari dukungan Polres Gunung Mas terhadap Program Prioritas Kapolri “Polisi Bersama Masyarakat”, khususnya dalam pemberantasan narkotika. Polres Gunung Mas mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba, meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan, dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. (Sp)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleSinergi Polsek Manuhing dan Satresnarkoba, Dugaan Peredaran Sabu di Bereng Jun Terungkap
Next Article Jaga Integritas dan Profesionalisme, Personel Polres Gunung Mas Ikuti Binrohtal
Admin Media

Related Posts

PTPP Perkuat Portofolio dan Keberlanjutan Bisnis melalui Kepercayaan Pupuk Kaltim atas Kontrak Baru Proyek EPC Dermaga 11 Senilai Rp400 Miliar

5 November 2026 2:05 PM

Tanggal Rilis Versi Steam ADV Pendamping Kerja & Komunikasi “Muv-Luv Girls Garden Mellow Days”: Kamis, 19 November

5 November 2026 2:03 PM

Ketua Komisi II Sergai Sentil PTPN: Jangan Minder Sama Wartawan, Harus Terbuka!

5 November 2026 2:02 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.