Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Anggota Polsek Maja Polres Lebak Laksanakan Patroli Malam Hari Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Anggota Polsek Leuwidamar Polres Lebak, Patroli Malam Hari Guna Mencegah Gangguan Kamtibmas.

Anggota Polsek Lebakgedong Polres Lebak, Patroli Malam Hari Guna Mencegah Gangguan Kamtibmas.

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Cegah Karhutla, Personel Polsek Kapuas Murung Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng
Terkini

Cegah Karhutla, Personel Polsek Kapuas Murung Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng

Admin MediaBy Admin Media6 November 2026 3:00 PM011 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


Cegah Karhutla, Personel Polsek Kapuas Murung Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng

Personel piket menggelar sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/1/VII/2026 di Desa Palingkau Sejahtera, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Selasa (03/11/2026) siang.

Kapolsek Kapuas Murung, Iptu Wibowo, menegaskan bahwa imbauan ini bertujuan untuk mengedukasi warga agar tidak mengolah atau membuka lahan dengan cara dibakar.

“Selain merusak lingkungan, pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana serius dengan sanksi hukum yang sangat berat,” tegas Kapolsek.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan payung hukum terkait Karhutla, di antaranya UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, UU No. 32/2009 tentang Lingkungan Hidup, UU No. 39/2014 tentang Perkebunan, serta Perda Kalteng No. 5/2003. Bagi para pelanggar, ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 Miliar.

Kegiatan sosialisasi yang menyasar masyarakat setempat ini berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.(Hd)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleOPTIMALKAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT, POLSEK KAPUAS HULU TINGKATKAN SIAGA MAKO SIANG
Next Article PASTIKAN KEAMANAN DAN KELAYAKAN RUANG TAHANAN, POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN PENGECEKAN RUTIN
Admin Media

Related Posts

Polsek Kapuas Barat Gencarkan Kampanye Cegah Karhutla, Ajak Warga Mandomai Buka Lahan Tanpa Membakar

6 November 2026 6:22 PM

Polsek Kapuas Barat Amankan Ibadah Salat Jumat, Pastikan Jemaah Beribadah dengan Nyaman dan Khusyuk

6 November 2026 6:20 PM

Cegah Karhutla dari Lingkungan Permukiman, Bhabinkamtibmas Sei Kayu Ingatkan Warga Ancaman Pidana Pembakaran Lahan

6 November 2026 6:18 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.