Lebak, Analisnews.co.id – Dengan adanya keluhan dan pengaduan dari masyarakat terkait tercemarnya air sungai Cilangkahan, Polsek Malingping Polres Lebak yang di pimpin Kapolsek Malingping AKP Pipih Iwan H,S.H bersama dengan anggota merespon cepat dengan melakukan himbauan dan pemahaman kepada masyarakat agar tidak membuang sampah dan limbah sembarangan.
Selain itu Kapolsek Malingping juga memasang spanduk “Himbauan Larangan Membuang Sampah Dan Limbah Di Bantaran Sungai Cilangkahan yang berlokasi di Desa Cilangkahan Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak. Jumat (6/11/2026).
Kapolres Lebak AKBP Arninsi,S.H.,S.I.K.,M.Si melalui Kapolsek Malingping AKP Pipih Iwan H,S.H mengatakan, Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberi pembelajaran dan menanamkan kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan demi kepentingan bersama.
“Diharapkan dengan pemasangan spanduk larangan buang sampah dan limbah ini, warga menyadari dan tidak akan membuang sampah sembarangan demi kepentingan dan kenyamanan bersama,” tuturnya.
Selain itu, Kapolsek Malingping mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan untuk mencegah terjadinya bencana banjir, mengingat sekarang wilayah Malingping sudah memasuki musim penghujan.
“Warga masyarakat sekitar Desa Cilangkahan mendukung sepenuhnya kegiatan ataupun himbauan larangan buang sampah dan limbah sembarangan. Selain mengganggu pemandangan, juga rawan timbul penyakit akibat sampah dan polusi udara bau busuk sampah,” pungkasnya.
