Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Frans Seda Akan Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, PMKRI: Terima Kasih Indonesia

POLSEK KOTA BESI LAKSANAKAN QUICK WINS SHALAT SUBUH KELILING, PERKUAT SILATURAHMI DAN KEMITRAAN DENGAN MASYARAKAT

POLSEK KOTA BESI LAKSANAKAN PENGATURAN LALU LINTAS, WUJUDKAN KELANCARAN DAN KESELAMATAN PENGGUNA JALAN

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Pencegahan Kejahatan Luar Biasa, Bhabinkamtibmas Sosialisasi Prosedur Kerja Luar Negeri yang Resmi Demi Tangkal TPPO
Terkini

Pencegahan Kejahatan Luar Biasa, Bhabinkamtibmas Sosialisasi Prosedur Kerja Luar Negeri yang Resmi Demi Tangkal TPPO

Admin MediaBy Admin Media7 November 2026 4:43 PM012 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kotim – Dalam upaya melindungi masyarakat pedesaan dari ancaman kejahatan luar biasa (extraordinary crime), jajaran kepolisian terus menggalakkan edukasi mengenai bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Bhabinkamtibmas menyambangi warga untuk menyampaikan sosialisasi serta panduan bekerja di luar negeri secara aman dan legal di Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Selasa (27/10) pagi.
Kegiatan edukasi tatap muka yang dimulai sekira pukul 10.00 WIB tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Pundu, Aipda Purbowo Suryo S., dengan mendatangi pusat-pusat aktivitas masyarakat lokal.
Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas menegaskan bahwa TPPO merupakan bentuk kejahatan serius yang memerlukan perhatian serta tindakan pencegahan bersama. Petugas mengingatkan warga agar tidak mudah tergiur dengan rayuan atau iming-iming bekerja di luar negeri melalui jalur instan yang tidak jelas legalitasnya.
Guna mencegah warga menjadi korban penipuan maupun penyaluran tenaga kerja ilegal, petugas memaparkan secara rinci syarat dan prosedur resmi menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Persyaratan penting yang harus dipenuhi antara lain memiliki paspor resmi, visa kerja sesuai negara tujuan, keterampilan yang memadai, berusia minimal 18 tahun, sehat jasmani dan rohani, serta terdaftar sebagai peserta jaminan sosial. Warga juga diminta untuk segera melapor ke Bhabinkamtibmas atau Polsek Cempaga Hulu apabila menemukan kejanggalan atau indikasi aktivitas penyaluran tenaga kerja ilegal di lingkungannya.
Kapolres Kotim melalui Kapolsek Cempaga Hulu, Ipda Hendra Sopiyan D. Munthe, S.H., menyampaikan bahwa penyampaian edukasi TPPO secara langsung ini penting untuk meningkatkan imunitas hukum masyarakat dari berbagai modus penipuan.
“TPPO adalah kejahatan luar biasa yang merugikan dan membahayakan keselamatan warga kita. Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan masyarakat Desa Pundu memahami syarat-syarat resmi bekerja di luar negeri sehingga tidak ada lagi warga yang terjebak oleh modus para pelaku kejahatan perdagangan orang,” tegas Kapolsek Cempaga Hulu.
Rangkaian kegiatan sosialisasi pencegahan TPPO di Desa Pundu tersebut berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar hingga selesai. (Adw/CpgH)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleKejari Purbalingga Salurkan 53.000 Liter Air Bersih ke Desa Terdampak Kekeringan
Next Article Perkuat Sinergi dan Tangkal Isu Hoax, Bhabinkamtibmas Sambangi Warga Desa Pundu Lewat Program ‘Door to Door System’
Admin Media

Related Posts

Frans Seda Akan Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, PMKRI: Terima Kasih Indonesia

7 November 2026 4:53 PM

POLSEK KOTA BESI LAKSANAKAN QUICK WINS SHALAT SUBUH KELILING, PERKUAT SILATURAHMI DAN KEMITRAAN DENGAN MASYARAKAT

7 November 2026 4:45 PM

POLSEK KOTA BESI LAKSANAKAN PENGATURAN LALU LINTAS, WUJUDKAN KELANCARAN DAN KESELAMATAN PENGGUNA JALAN

7 November 2026 4:45 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.