Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Jaga Kelancaran Arus Penyeberangan, Polsek Kapuas Barat Gelar Patroli dan Gatur Lalin di Pelabuhan Feri Desa Saka Mangkahai

Polsek Kapuas Barat Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan dan Sanksi Pidana Pembakaran Hutan dan Lahan

Cegah Kebakaran Lahan, Polsek Kapuas Barat Gencarkan Imbauan Karhutla di Kelurahan Mandomai

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Kateng»Polsek Kapuas Barat Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan dan Sanksi Pidana Pembakaran Hutan dan Lahan
Kateng

Polsek Kapuas Barat Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan dan Sanksi Pidana Pembakaran Hutan dan Lahan

Admin MediaBy Admin Media8 November 2026 9:44 PM011 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

KAPUAS BARAT – Polsek Kapuas Barat terus berupaya mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya. Personel Polsek Kapuas Barat melancarkan kegiatan sosialisasi dan penyebaran Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah Nomor: Mak/1/VII/2026 tentang Larangan dan Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan atau Lahan di Kecamatan Kapuas Barat, Minggu (08/11/2026).

Dalam aksinya di lapangan, personel kepolisian menyambangi pemukiman serta titik-titik kumpul warga untuk membacakan, menempelkan, dan mendistribusikan lembar maklumat tersebut. Langkah ini dilakukan agar pesan pencegahan Karhutla tersampaikan secara jelas dan merata hingga ke lapisan masyarakat terbawah.

Kapolsek Kapuas Barat, IPDA Siswono Tri Soemantri, S.H., M.M., mengimbau seluruh elemen masyarakat agar mematuhi poin-poin yang tercantum dalam Maklumat Kapolda Kalteng tersebut demi keselamatan bersama.

“Melalui sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah Nomor: Mak/1/VII/2026 ini, kami menegaskan kembali kepada masyarakat di Kecamatan Kapuas Barat mengenai bahaya serta sanksi pidana tegas bagi siapa saja yang sengaja membakar hutan maupun lahan. Kami berharap kesadaran hukum masyarakat makin meningkat sehingga kita bisa bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman Karhutla,” jelas IPDA Siswono Tri Soemantri, S.H., M.M.

Masyarakat menyambut baik sosialisasi ini dan memahami konsekuensi hukum serta dampak lingkungan akibat pembakaran lahan.

Selama kegiatan sosialisasi berlangsung, situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Kapuas Barat terpantau aman, kondusif, dan terkendali.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleCegah Kebakaran Lahan, Polsek Kapuas Barat Gencarkan Imbauan Karhutla di Kelurahan Mandomai
Next Article Jaga Kelancaran Arus Penyeberangan, Polsek Kapuas Barat Gelar Patroli dan Gatur Lalin di Pelabuhan Feri Desa Saka Mangkahai
Admin Media

Related Posts

Jaga Kelancaran Arus Penyeberangan, Polsek Kapuas Barat Gelar Patroli dan Gatur Lalin di Pelabuhan Feri Desa Saka Mangkahai

8 November 2026 9:45 PM

Cegah Kebakaran Lahan, Polsek Kapuas Barat Gencarkan Imbauan Karhutla di Kelurahan Mandomai

8 November 2026 9:42 PM

Pastikan Kelancaran Ibadah, Polsek Kapuas Barat Amankan Kegiatan Minggu di GKE Pniel Desa Anjir Kalamp

8 November 2026 9:39 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.