14
Mei
2026
Kamis - : WIB

Kapolda Banten Ucapkan Selamat Hari Angkutan Nasional 2026, Tekankan Keselamatan dan Peran Strategis Transportasi

nurjen
April 24, 2026 12:44 pm pada BANTEN

Serang, Analisnews.co.id  – Dalam rangka memperingati Hari Angkutan Nasional yang jatuh pada 24 April 2026, Kepala Kepolisian Daerah Banten Irjen Pol. Hengki menyampaikan ucapan selamat sekaligus apresiasi kepada seluruh insan transportasi atas dedikasinya dalam menjaga kelancaran mobilitas masyarakat.

 

“Selamat Memperingati Hari Angkutan Nasional 24 April 2026. Kami mengapresiasi seluruh pihak di sektor transportasi, baik darat, laut, maupun perkeretaapian yang telah berperan penting dalam mendukung aktivitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi,” ujar Hengki pada Jumat (24/04).

 

Ia menegaskan bahwa sektor transportasi memiliki peran vital dalam menghubungkan wilayah, meningkatkan aksesibilitas, serta memperkuat konektivitas antar daerah, khususnya di Provinsi Banten sebagai wilayah penyangga Ibu Kota.

 

Lebih lanjut, Hengki mengingatkan pentingnya keselamatan dan ketertiban berlalu lintas sebagai tanggung jawab bersama. “Kami mengajak seluruh masyarakat dan operator angkutan untuk selalu mengutamakan keselamatan, mematuhi aturan lalu lintas, serta menjaga keamanan demi terciptanya transportasi yang aman, nyaman, dan tertib,” tambahnya.

 

Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea menegaskan komitmen Polda Banten dalam mendukung terciptanya sistem transportasi yang aman dan berkelanjutan.

 

“Kami terus melakukan edukasi kepada masyarakat terkait keselamatan berkendara, serta meningkatkan pengawasan di titik-titik rawan kemacetan dan kecelakaan. Sinergi dengan instansi terkait juga terus kami perkuat guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” jelas Maruli.

 

Ia menambahkan bahwa momentum Hari Angkutan Nasional diharapkan dapat meningkatkan kesadaran seluruh pihak akan pentingnya keselamatan dan kualitas layanan transportasi.

 

“Melalui peringatan ini, kami berharap seluruh elemen masyarakat semakin peduli terhadap keselamatan dan bersama-sama menjaga ketertiban dalam berlalu lintas,” tutupnya. (Bidhumas).

Disalin

Pos Terkait

September 24, 2025 12:52 pm
*Satuan Narkoba Polres Lebak Polda Banten Berhasil Ungkap Peredaran Sabu Sabu Dalam 15 Bungkus Plastik* *Peredaran Sabu 4,62 Gram Berhasil di Ungkap Sat Narkoba Polres Lebak.* *Satuan Narkoba Polres Lebak Polda Banten Berhasil Ungkap Narkoba Sabu Sabu.* Lebak. Satuan Narkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil melakukan pengungkapan kasus narkoba jenis Sabu sabu di Daerah Hukum Polres Lebak. Kapolres Lebak Polda Banten AKBP. Herfio Zaki., SIK., MH melalui Kasat Narkoba Polres Lebak AKP. Epi Cepiyana., SH mengatakan waktu kejadian Hari Senin Tanggal 01 September 2025 sekira jam 15.00 WIB. Di sebuah TKP rumah yang beralamat di Kp. Nyompok RT 002 RW 003 Ds. Suwakan Kec. Bayah Kab. Lebak Prov. Banten. Untuk Tersangka yang diamankan Epy Cepiyana mengatakan An. TH Bin SK Als ADON, Lahir di Lebak, Tanggal 02 Mei 1997, Umur 28 Tahun, Jenis Kelamin Laki laki, Alamat Kp. Nyompok RT 002 RW 003 Ds. Suwakan Kec. Bayah Kab. Lebak Prov. Banten. Rabu (24/9/2025). Dengan barang bukti 15 (Lima belas) bungkus plastik klip bening dibungkus oleh potongan tisu dan dibungkus dengan potongan sedotan bening yang kedua ujung potongan sedotan tersebut dirapatkan yang berisikan kristal putih diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat brutto : 4,62 gram dan berat Netto : 3,62 gram, 1 (Satu) unit handphone merk Samsung A6X warna silver, 1 (Satu) unit alat timbangan digital warna hitam, 1 (Satu) pack plastik klip bening ukuran kecil. Dengan Kronologis awalnya pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira jam 15.00 WIB di sebuah rumah yang beralamatkan di Kp. Nyompok RT 002 RW 003 Ds. Suwakan Kec. Bayah Kab. Lebak Prov. Banten, telah dilakukan penangkapan terhadap Sdr. TM bin SK Als ADON, karena diduga telah melakukan Dugaan Tindak Pidana Tanpa Hak atau melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menjual, membeli atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I jenis sabu dan pada saat dilakukan Penangkapan terhadap Tersangka ditemukan barang bukti Sabu yang disimpan di belakang rumahnya dengan tujuan untuk mengelabui APH berupa 15 (Lima belas) bungkus plastik klip bening dibungkus oleh potongan tisu dan dibungkus dengan potongan sedotan bening yang kedua ujung potongan sedotan tersebut dirapatkan yang berisikan kristal putih diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat brutto : 4,62 gram, 1 (Satu) unit handphone merk Samsung A6X warna silver, 1 (Satu) unit alat timbangan digital warna hitam dan 1 (Satu) pack plastik klip bening ukuran kecil. Tersangka SK menerangkan berjualan sejak bulan Agustus tahun 2025 sampai dengan ditangkap.Dengan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu didapatkan oleh tersangka dengan cara mengambil di titik/peta tempat narkotika jenis sabu itu berada di daerah Cikumpay Kec. Bayah Kab. Lebak. Yang diarahkan oleh Sdr. GL (Dpo) yang mana narkotika golongan I jenis shabu tersebut akan tersangka edarkan di daerah Kec. Bayah Kab. Lebak. Tersangka selanjutnya kita tahan untuk diproses Hukum dan terancam hukuman sesuai Pasal 112 ayat 1 diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda pling sedikit 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) paling banyak 8.000.000.000 (delapan miliar rupiah), Dan untuk Pasal 114 ayat 1 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah), Ujar Kasat Narkoba Polres Lebak AKP. EPY CEPIYANA., SH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@Analisnews.co.id
MENU