Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Mandau Telawang-Polsek Kapuas Hulu menghadiri kegiatan sosialisasi Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau Persetujuan Atas Dasar Informasi Tanpa Paksaan terkait rencana pembangunan kebun plasma dan pendataan potensi ganti rugi tanam tumbuh (GRTT) oleh PT. Dwie Warna Karya (DWK) di wilayah Kecamatan Mandau Talawang dan dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Mandau Talawang, Desa Sei Pinang Kabupaten Kapuas, Selasa (05/05/2026) mulai pukul 09.00 WIB.
Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Mandau Talawang, Kapolsek Kapuas Hulu, Danramil (diwakili Babinsa), Damang Kepala Adat Kecamatan Mandau Talawang, Perwakilan Manajemen PT. Dwie Warna Karya (DWK) dan tokoh masyarakat serta warga Desa Tumbang Sirat.
Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E. menyampaikan bahwa kehadiran Polri dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, sekaligus memastikan seluruh proses berjalan aman dan kondusif.
“Polri akan terus hadir di tengah masyarakat untuk memberikan pengamanan, pendampingan, serta memastikan setiap kegiatan masyarakat berjalan dengan tertib dan tidak menimbulkan potensi gangguan kamtibmas,” ujarnya.
Kegiatan ini difokuskan pada sosialisasi prinsip FPIC kepada masyarakat. Poin utama yang dibahas meliputi tata cara pembangunan kebun plasma serta mekanisme pendataan lahan Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT).
Selain itu, pihak perusahaan memaparkan komitmen terhadap keberlanjutan (Sustainability) melalui partisipasi dalam standar RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil) dengan poin-poin sebagai berikut:
1.) Menjalankan standar RSPO sebagai anggota resmi yang terdaftar.
2.) Komitmen untuk tidak membuka areal konservasi (High Conservation Value-HCV & High Carbon Stock-HCS).
3.) Menghormati hak-hak masyarakat lokal.
4.) Menerapkan kebijakan pembukaan lahan tanpa bakar (No Burning).
5.) Melaksanakan pembukaan lahan yang sepenuhnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Juga bertujuan memberikan transparansi penuh dan menunjukkan kepatuhan terhadap standar internasional (RSPO) guna meminimalisir potensi konflik agraria dan dampak lingkungan dan tanpa verifikasi lahan yang akurat sesuai standar keberlanjutan, terdapat risiko klaim ganda yang dapat mengganggu stabilitas Kamtibmas.
“Kehadiran unsur Tripika dan Tokoh Adat berfungsi memastikan komitmen perusahaan tersebut selaras dengan fakta di lapangan dan aturan adat,” tutup Kapolsek Kapuas Hulu. (@13)