06
Mei
2026
Rabu - : WIB

LMK Bersatu Gugat Kebijakan LMKN, Sistem Royalti Musik Disorot

yadisuryadi
Mei 5, 2026 2:21 pm pada JAKARTA, News

Analisnews.co.id | Jakarta — Polemik yang menyeret nama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional kembali bergulir. Sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif dan organisasi profesi musik menyuarakan keberatan atas kebijakan terbaru yang dinilai berdampak serius pada ekosistem royalti musik di Tanah Air.

Persoalan berpusat pada Surat Edaran LMKN Nomor SE.06.LMKN.VIII-2025 serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 yang kini diberlakukan. Sejumlah LMK menilai aturan tersebut berpotensi “menghancurkan” sistem distribusi royalti secara sistemik dan merugikan banyak pihak, terutama para pencipta lagu.

Kelompok LMK yang tergabung, di antaranya KCI, SELMI, PKU BBC, LKB, CNS, dan TRI, bersama organisasi profesi seperti AKSI, GARPUTALA, dan ABHC, telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden dan sejumlah kementerian terkait. Surat bernomor 002/LMK-Bersama/IV/2026 itu dilayangkan sejak 4 Mei 2026 sebagai bentuk protes atas kebijakan yang dinilai sepihak.

Dalam surat tersebut, mereka mengeluhkan sistem kinerja LMKN yang dianggap tidak berpihak pada LMK. Dampaknya, sejumlah lembaga disebut mengalami tekanan operasional. KCI, misalnya, dikabarkan sempat merumahkan karyawan, sementara SELMI membubarkan tim collecting dan WAMI melakukan efisiensi.

Selain itu, persoalan distribusi royalti pada awal 2026 juga menjadi sorotan. LMK menilai terdapat indikasi dana royalti yang belum tersalurkan kepada para anggota, sehingga berdampak langsung pada penghasilan para pencipta lagu.

Ketua Pembina KCI, Hein Enteng Tanamal, menyebut kondisi ini mengganggu keberlangsungan hidup para kreator musik. Ia menegaskan, biasanya pencipta lagu bisa menerima royalti beberapa kali dalam setahun, namun situasi saat ini membuat pendapatan tersebut terhenti.

Di sisi lain, LMK menilai Surat Edaran LMKN tidak memiliki kekuatan hukum setara peraturan perundang-undangan, sehingga tidak seharusnya menghapus kewenangan yang telah diatur dalam undang-undang.

Melalui surat tersebut, mereka mengajukan sejumlah tuntutan, mulai dari pembatalan Surat Edaran, revisi terbatas Permenkum Nomor 27 Tahun 2025, percepatan distribusi dana royalti, hingga audit independen terhadap sistem yang berjalan. Mereka juga meminta audiensi dengan pihak terkait untuk mencari solusi bersama.

Sebagai langkah lanjutan, LMK yang tergabung menyatakan akan menunggu respons dari Menteri Hukum dalam waktu 14 hari kerja. Jika tidak ada kejelasan, mereka membuka kemungkinan menempuh jalur hukum, termasuk menggugat melalui Peradilan Tata Usaha Negara.

Disalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@Analisnews.co.id
MENU