09
Mei
2026
Sabtu - : WIB

LMK Dukung Ali Akbar Koreksi Klaim LMKN Distribusi Rp 179.33 Miliar

yadisuryadi
Mei 8, 2026 8:46 pm pada JAKARTA, News

Analisnews.co.id | Sejumlah LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) mendukung pernyataan Ali Akbar yang menolak klaim distribusi royalti Rp 179,33 miliar sebegai hasil kerja LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional).

“Distribusi royalti Rp 179 miliar itu memang merupakan total nominal dari Januari 2025 sampai dengan sekarang. Kami, LMK justru menunggu laporan hasil kerja komisioner LMKN yang sekarang, yaitu dari Agustus 2025 hingga kini,” kata Syaiful Bachri, Ketua LMK Transparansi Royalti Indonesia (TRI), Jumat (8/5).

Pernyataan serupa disampaikan oleh Eko Saky, Bendahara LMK Karya Cipta Indonesia (KCI). Dirinya mengaku risih dengan ulah LMKN seolah telah berhasil meningkatkan penghimpunan royalti.

“Setiap hari kami menerima keluhan, bukan pujian. Pencipta ngeluhnya ke LMK, bukan ke LMKN. Coba sekali-kali LMKN membuka diri untuk mendengar ungkapan perasaan para pencipta, jangan cuma nyebar berita bagus tapi tak sesuai fakta,” katanya.

Eko menyebut dampak SE LMKN sangat buruk, di antaranya KCI secara terpaksa merumahkan sebagian karyawannya.

Ramsudin, Sekretaris LMK Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) membenarkan rincian angka royalti yang disampaikan oleh Ali Akbar. “Benar, angka Rp 90 miliar dan Rp 60 miliar itu merupakan hasil kerja WAMI dan PH LMK periode Januari-Juni 2025,” jelasnya.

LMKN, kata Ramsudin, seharusnya melaporkan hasil kerjanya dari Agutus 2025 hingga sekarang, biar bisa dinilai kinerjanya. “Buat apa melaporkan kinerja komisioner LMKN sebelumnya?!” ucapnya.

Asosiasi Bela Hak Cipta (ABHC) berharap LMK segera merapatkan barisan untuk menyikapi pengelabuan data distribusi royalti oleh LMKN. “Tentu, tujuannya agar kinerja terferivikasi, dan royalti benar-benar sampai kepada yang berhak, dalam hal ini pencipta dan pemilik hak terkait,” tutur Gito Daglog, Ketua ABHC.

Sebelumnya diberitakan, Ali Akbar menilai penghimpunan royalti Rp 179.33 miliar oleh LMKN sebagai klaim semata. Faktanya, berdasar info yang dia miliki, angka itu merupakan total nominal royalti yang terhimpun sejak Januari 2025 hingga sekarang.

Rinciannya, penghimpunan royalti periode Januari-Juni 2025 dikerjakan oleh LMK melalui Pelaksana Harian (PH), dan hasilnya sudah dilaporkan, yaitu sejumlah Rp 150-an miliar.

“Rp 90 miliar hasil kerja LMK WAMI dari penghimpunan royalti digital, dan Rp 60-an miliar hasil kerja PH LMK dari penghimpunan royalti nondigital,” jelasnya.

Sedangkan pada Juli-Desember 2025, total royalti terhimpun sejumlah Rp 29 miliar, dengan rincian Rp 17 miliar royati digital dihimpun oleh WAMI, dan sebagian dari Rp 12 miliar royalti nondigital dihimpun pada bulan Juli 2025 oleh PH LMK.

“Jadi, bila hari ini LMKN melaporkan telah mendistribusikan royalti sebesar Rp 179.33 miliar, maka itu sama dengan mempertontonkan kinerja LMKN dari Agustus 2025 hingga sekarang adalah nol,” ucap Ali yang karyanya banyak dibawakan God Bless dan Gong 2000.

Disalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@Analisnews.co.id
MENU