
Lebak. Analisnews.co.id – Guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memberikan kemudahan dalam menyampaikan pengaduan maupun informasi terkait gangguan kamtibmas, Polres Lebak Polda Banten melaksanakan sosialisasi layanan Call Center 110 melalui videotron dan talk show radio di daerah hukum Polres Lebak, Rabu (13/5/2026).
Kegiatan talk show dilaksanakan di Radio Gema Nusantara Jaya FM dan Radio Multatuli FM dipimpin oleh Kasihumas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafira didampingi Ps. Kasubsi Penmas Aipda Sunardiyanto, SH dan Bripda Gaya Bahana.
Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, SIK, MH melalui Kasihumas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafira mengatakan, sosialisasi layanan 110 ini bertujuan agar masyarakat lebih mengetahui dan memanfaatkan layanan kepolisian yang dapat diakses secara cepat dan mudah.
“Layanan Call Center 110 merupakan bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat untuk menerima laporan, pengaduan maupun informasi terkait gangguan kamtibmas serta kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi secara cepat,” ujar Moestafa.
Ia menjelaskan, masyarakat dapat menghubungi layanan 110 secara gratis selama 24 jam untuk melaporkan berbagai kejadian seperti tindak kriminalitas, kecelakaan lalu lintas, gangguan keamanan maupun kondisi darurat lainnya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Lebak untuk tidak ragu memanfaatkan layanan 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian. Petugas kami siap memberikan pelayanan dan merespon laporan masyarakat dengan cepat,” lanjutnya.
Selain melalui talk show radio, sosialisasi juga dilakukan melalui videotron di sejumlah titik strategis agar informasi terkait layanan 110 dapat diketahui lebih luas oleh masyarakat.
Dengan adanya sosialisasi tersebut, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya layanan Call Center 110 sebagai sarana komunikasi cepat antara masyarakat dengan pihak kepolisian demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Lebak.