18
Mei
2026
Senin - : WIB

MUI vs Kemenhaj Soal Dam Haji, Penyembelihan di Luar Tanah Haram Dinilai Tak Sah

yadisuryadi
Mei 16, 2026 5:54 pm pada JAKARTA, News

Analisnews.co.id | Majelis Ulama Indonesia mengambil sikap tegas terkait polemik pelaksanaan dam bagi jemaah haji Indonesia. Berbeda dengan kebijakan Kementerian Haji dan Umrah yang membuka opsi pembayaran dam di Tanah Air, MUI menegaskan penyembelihan hewan dam untuk haji tamattu’ dan qiran wajib tetap dilakukan di Tanah Haram.

Sikap itu disampaikan melalui surat tadzkirah resmi yang dikirimkan kepada Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf. Dalam surat tersebut, MUI meminta pemerintah mencabut atau memperbaiki ketentuan dalam Surat Edaran Kemenhaj Nomor S-50/BN/2026 tentang pilihan jenis haji dan pelaksanaan pembayaran dam.

Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Abdurrahman Dahlan, menegaskan pemindahan penyembelihan dam ke Indonesia tidak dapat dibenarkan tanpa alasan syar’i yang sangat kuat.

“Jelas MUI berbeda pendapat dengan Kemenhaj. Perpindahan penyembelihan hewan dam ke Indonesia harus ada alasan yang sangat kuat. Kalau alasannya untuk memudahkan atau karena orang Indonesia perlu makanan bergizi, itu tidak tepat,” ujarnya.

Menurut Abdurrahman, ibadah haji merupakan satu kesatuan ibadah yang tidak bisa dipisah-pisahkan dari ketentuan syariat, termasuk terkait lokasi penyembelihan dam.

Ia bahkan melontarkan sindiran keras terhadap wacana tersebut.

“Kalau tidak ada dalil yang kuat untuk mengalihkan yang wajib kepada selain wajib, tempat penyembelihan dan pembagian hewan dam itu tidak dibenarkan. Kalau alasannya tanggung, kita pindahkan saja Ka’bah ke Monas, biar hajinya di Indonesia,” katanya berseloroh.

Abdurrahman menegaskan penyembelihan dam seharusnya tetap dilakukan di Tanah Haram, kecuali dalam kondisi darurat atau terdapat hambatan yang benar-benar mendasar.

“Haji itu pelaksanaannya di Tanah Haram. Jangan dipreteli, jangan yang aneh-aneh,” katanya.

Ia juga menyebut pemerintah Arab Saudi justru telah memfasilitasi layanan penyembelihan dam secara resmi bagi jemaah haji tamattu’ dan qiran.

Menurutnya, sistem tersebut dibuat agar pelaksanaan dam lebih tertib dan memudahkan jemaah.

MUI pun mengimbau jemaah Indonesia tetap membayar dan melaksanakan dam di Tanah Suci selama tidak ada kendala berat.

“Kalau tidak ada halangan yang berat, dam di sana, sembelih di sana, dan distribusikan daging di sana,” ujarnya.

Dalam surat resmi yang ditandatangani Ketua Umum MUI Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan pada 2 April 2026, MUI meminta pemerintah menjamin pelaksanaan dam sesuai syariat serta mematuhi aturan Arab Saudi yang mewajibkan pembayaran dam melalui lembaga resmi.

Sikap tersebut merujuk pada Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 yang menegaskan penyembelihan dam haji tamattu’ dan qiran wajib dilakukan di Tanah Haram dan tidak sah jika dilakukan di luar wilayah tersebut.

Selain itu, MUI juga mengacu pada Fatwa MUI Nomor 52 Tahun 2014 yang memperbolehkan pembayaran dam secara kolektif melalui perwakilan, selama penyembelihan tetap dilakukan di Tanah Haram.

Disalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@Analisnews.co.id
MENU