
Analisnews.co.id | Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperkuat langkah pencegahan praktik haji nonprosedural dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penegakan Hukum Haji Nonprosedural sejak 18 April 2026.
Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata, menegaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya mengizinkan pelaksanaan ibadah haji menggunakan visa haji resmi. Karena itu, Kemenhaj bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Bareskrim Polri terus memperkuat pengawasan agar masyarakat tidak menjadi korban praktik ilegal.
“Pelaksanaan ibadah haji hanya diperbolehkan dengan visa haji. Di luar itu tidak diperbolehkan. Satgas ini menjadi upaya bersama untuk melindungi masyarakat dari praktik haji nonprosedural,” ujar Rizka di Media Center Haji, Jakarta, Jumat (8/5).
Menurut Rizka, Satgas telah menjalankan kegiatan pencegahan dan penegakan hukum di sejumlah daerah seperti Jakarta, Medan, Yogyakarta, dan Surabaya. Langkah tersebut dinilai penting karena setiap tahun masih terdapat potensi hampir 20 ribu kasus haji nonprosedural.
Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji, mengungkapkan bahwa pihak Imigrasi telah menunda keberangkatan 80 warga negara Indonesia yang diduga akan berhaji secara nonprosedural melalui pengawasan di 14 bandara.
Sebanyak 57 penundaan dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, lima di Kualanamu, 15 di Juanda, dan tiga di Yogyakarta International Airport. Selain itu, ditemukan pula 55 percobaan baru haji nonprosedural serta dua orang yang teridentifikasi sebagai subject of interest untuk ditindaklanjuti bersama Polri dan Kemenhaj.
“Satgas ini saling menguatkan. Kami di Imigrasi menjalankan peran secara maksimal bersama Kemenhaj dan Polri agar masyarakat terlindungi dari berbagai modus haji nonprosedural,” kata Tessar.
Sementara itu, Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Pipit Subiyanto, menegaskan dukungan Polri terhadap kerja Satgas melalui langkah pencegahan, pembinaan, hingga penegakan hukum. Hingga kini, Bareskrim telah menerima 95 laporan awal terkait praktik haji nonprosedural. Sebagian laporan telah selesai ditangani, sementara lainnya masih dalam proses penyelidikan.
“Kami mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah haji sesuai aturan Kemenhaj. Jangan sampai terkena tipu muslihat dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Pipit.
Kemenhaj kembali mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran berhaji menggunakan visa nonhaji, jalur cepat, maupun paket tidak resmi. Pemerintah menegaskan pelaksanaan ibadah haji harus melalui mekanisme yang sah demi menjamin keamanan, ketertiban, dan perlindungan bagi jemaah.