
Analisnews.co.id | Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) mencabut izin operasional dua tempat hiburan di Jakarta Barat, yakni B Fashion dan The Seven, menyusul kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi pada Sabtu (9/5).
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga keamanan, ketertiban, kenyamanan, serta kualitas ekosistem pariwisata dan hiburan di ibu kota. Pemerintah menegaskan seluruh pelaku usaha pariwisata wajib menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan dan memastikan lingkungan usahanya bebas dari aktivitas melanggar hukum.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata menegaskan Pemprov DKI Jakarta tidak akan memberikan toleransi terhadap tempat usaha yang terbukti terlibat, membiarkan, atau menjadi lokasi aktivitas ilegal.
“Pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk ketegasan dalam menjaga ekosistem pariwisata yang aman, tertib, dan berkualitas. Kami ingin memastikan seluruh usaha pariwisata di Jakarta menjadi ruang yang nyaman dan aman bagi masyarakat maupun wisatawan,” ujar Andhika di Jakarta, Jumat (15/5).
Menurut Andhika, pelaku usaha pariwisata tidak hanya bertanggung jawab terhadap aspek bisnis, tetapi juga terhadap keamanan, ketertiban, dan kepatuhan hukum di lingkungan usahanya. Karena itu, pengawasan internal oleh pengelola dinilai harus dilakukan secara konsisten.
Disparekraf DKI Jakarta juga akan memperkuat pengawasan dan koordinasi bersama aparat penegak hukum serta instansi terkait. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan seluruh usaha akomodasi, hiburan, dan pariwisata di Jakarta beroperasi sesuai aturan yang berlaku.
“Pengawasan akan terus kami perkuat bersama aparat penegak hukum dan perangkat terkait. Kami ingin industri pariwisata Jakarta tumbuh sehat, tertib, dan memiliki standar yang dapat menjaga kepercayaan publik,” kata Andhika.